Hanya Di SIHALAL Untuk Daftar Sertifikasi Halal Demikian Tegas BPJPH
Dari badan negara yang mengurusi tentang dunia halal di Indonesia yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI kembali menegaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal hanya dapat dilakukan di Sistem yang telah di buat oleh BPJPH yaitu sistem informasi halal (SIHALAL).Hal ini di tegaskan kembali oleh kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Bapak Mastuki dan hal ini di kemukakan karena masih banyak para pemohon Sertifikat Halal atau pelaku usaha yang mendaftar nya lewat sistem Lembaga Pemeriksa Halal(LPH).Jadi poin penting nya adalah Hanya Di SIHALAL Untuk Daftar Sertifikasi Halal Demikian Tegas BPJPH.Demikian di tegaskan oleh BPJPH lewat artikel berita yang di lansir di situs resmi nya halal.go.id
Baca Juga Artikel: Apa Sih Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Produsen??
Karena masih banyak ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal lewat sistem Lembaga Pemeriksa Halal bukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,dan untuk itu dari pihak BPJPH selalu mempublikasikan ke masyarakat agar tidak salah di dalam mendaftar sertifikasi halal.
Jadi memang para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal sebelum nya harus cari tahu dulu bagaimana cara untuk sertifikasi halal dan apa saja dokumen yang perlu di persiapakan hal apa lagi yang perlu di penuhi persyaratan nya agar tidak salah dalam nanti pengajuan sertifikasi halal nya.
Untuk di ketahui oleh para pelaku usaha bahwa aktor yang sertifikasi halal itu menurut undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) yang memeriksa kehalalan produk nya dari mulai A – Z nya,dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang menyidangkan ketetapan halal nya.
Dan dengan adanya undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) maka satu – satu nya yang berwenang menerbitkan Sertifikat Halal adalah negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI jadi sudah bukan Majelis Ulama Indonesia(MUI) lagi.Jadi sekarang dari pendaftaran dan terbit nya sertifikasi Halal melalui BPJPH yang di fasilitasi sistem Informasi Halal(SIHALAL).
Baca Juga Artikel: Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare
Jadi jika pelaku usaha yang tidak mendaftar ke BPJPH dan tidak mempunyai akun di SIHALAL ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal.Untuk itu Yuukkk….Segera di Sertifikasi Halal produk bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lainya yang sekarang sedang anda tekuni agar produk bisnis anda bersertifikat halal.
Dengan produk memiliki Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI, selain hal tersebut menunjukkan bahwa Pelaku Usaha taat pada aturan, juga akan berdampak positif bagi produknya.
Baca Juga Artikel: Persyaratan Dalam Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal
Harus di ingat lagi ya bagi para pelaku usaha bahwa Hanya Di SIHALAL Untuk Daftar Sertifikasi Halal Demikian Tegas BPJPH, dan persiapkan apa saja yang harus perlu di siapkan dokumen – dokumen pendukung nya.