Hewan Pemakan Kotoran Jadi Bahan Baku Produk, Bagaimana Hukumnya?

Hewan Pemakan Kotoran Jadi Bahan Baku Produk, Bagaimana Hukumnya?

 

JAKARTA – Memberi makan hewan ternak  dengan kotoran (hewan atau manusia) dilakukan oleh sebagian peternak kita.  Bila konsumen mengetahui bahwa pemberian pakan hewan ternak tersebut dengan kotoran yang sifatnya adalah najis,  maka dapat dipastikan konsumen akan berpikir kembali untuk membelinya.

Hewan Pemakan Kotoran Jadi Bahan Baku Produk, Bagaimana Hukumnya
pexels-any-lane-

Menjadi pertanyaan bagi kita, sebenarnya bagaimana hukum tentang mengkonsumsi hewan yang diberi makan seperti itu. Pertanyaan ini tentunya  menjadi suatu yang mendasar baik bagi peternak, pelaku usaha dan konsumen.

Baca Juga Artikel:Minuman Yang Beraroma Wina,Dapatkah Bersertifikat Halal?

Dalam Islam dikenal istilah hewan Jallalah, yaitu hewan ternak pemakan kotoran atau yang bersifat najis.  Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 telah menentukan Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan Dari Barang Najis.

“Kita tahu begitu banyak masyarakat kita yang suka pecel lele.  Lalu pertanyaan selanjutnya adalah lele untuk bahan baku pecel lele tersebut,  saat diternakkan diberi makan apa?  Karena di beberapa daerah  ada kolam lele yang dibawah kandang ayam.  Jadi lele diberi pakan kotoran ayam yang diolah, atau diberi pakan bangkai ayam. Bagaimana kita menyikapinya, adalah dengan berdasarkan Fatwa MUI tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan Dari Barang Najis,” kata  Siswoyo, pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) di Jakarta (15/2/2022).

Menurut Siswoyo,  ketentuan hukum dari Fatwa MUI tersebut adalah : poin 1, hewan ternak yang diberikan pakan barang atau unsur bahan baku yang najis tetapi kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan baku yang suci, maka hewan tersebut hukumnya halal dikonsumsi, baik daging maupun susunya.

Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Para Pelaku UMKM

“Hewan ternak sebagaimana dalam poin 1 yang diberikan pakan dari

hasil rekayasa unsur produk haram dan tidak menimbulkan dampak

perubahan bau, rasa, serta tidak membahayakan bagi konsumennya

maka hukumnya halal. Hal ini tidak berlaku apabila menimbulkan dampak

perubahan bau, rasa, serta membahayakan bagi konsumennya. Bila menimbulkan berbagai dampak tersebut dan membahayakan konsumen, maka hukumnya haram, ” jelas pria asal Pekalongan tersebut.

Hewan Pemakan Kotoran Jadi Bahan Baku Produk, Bagaimana Hukumnya
pexels-karolina-grabowska-

Siswoyo menambahkan bahwa banyak ulama berpendapat, agar memenuhi kaidah halal dan thoyyib, maka hewan ternak yang diberi pakan barang najis namun tidak memberikan dampak perubahan bau dan rasa,  harus dikarantina terlebih dahulu di kolam terpisah. Karantina tersebut selama tiga hari untuk ikan lele,  dan selama karantina tersebut diberi pakan yang baik (bukan barang najis). Setelah us as i masa karantina, barulah lele bisa dijual ke konsumen, atau produsen makanan berbahan baku ikan lele.  (Abih Alfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *