Hub.WA : 0878.3786.2023,Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Di Jakarta

Hub.WA : 0878.3786.2023,Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Di Jakarta

 

Hub.WA : 0878.3786.2023,Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Di Jakarta,Agar pelaku usaha bisa mencatum kan label Halal di produk bisnis nya mereka harus sudah mendapatkan Sertifikat Halal dulu yang di terbitkan oleh negara yaitu di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Badan negara tersebutlah yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Halal sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH).

Salah satu syarat agar anda sebagai pelaku usaha yang ingin mengajukan surat permohonan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia adalah anda harus sudah mempunyai Tenaga Penyelia Halal di dalam mengawasi Proses Produk Halal(PPH)dan anda sudah menjalankan Sistem Jaminan Halal(SJH).

Baca Juga Artikel: Komisi VIII DPR RI Dukung BPJPH Untuk Membuka Kantor Perwakilan Di Daerah

Lalu Bagaimana Cara nya agar produk Bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya itu Bersertifikat Halal Atau bisa menempelkan Label Halal?? Ya pemilik Usaha nya harus mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia dengan membawa atau melampirkan dokumen-dokumen yang di persyaratkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Biro Jasa Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal

 

Begini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Ke BPJPH:

  1. Permohonan Sertifikasi Halal Di ajukan oleh pelaku usaha ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia Dengan membawa/melampirkan dokumen-dokumen yang di persyaratkan.
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal.
  3. Pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)Kemudian di tetapkan oleh BPJPH.
  4. Lembaga Pemeriksa Halal melakukan pemeriksaan dan / atau pengujian kehalalan produk .
  5. BPJPH Melakukan Pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan / atau pengujian.
  6. Penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui sidang fatwa Halal.
  7. Penerbitan Sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dan ini dokumen yang perlu di persiapkan oleh para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal sesuai dengan apa yang di persyaratkan:

1.Data Pelaku Usaha

a)Nomor Induk Berusaha(NIB)

b)Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)

c)Akta pendirian/Domisili

d)KK dan KTP penanggung jawab pelaku usaha

e)Bagi Importir : API/API-U API-P

f)SIUP

g)TDP

h)SK Penyelia Halal

* Jika belum memiliki NIB dapat di ganti dengan  dokumen huruf b-g

2.Nama dan Jenis Produk

Sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikasi Halal.

3.Daftar Produk dan Bahan Yang Di Gunakan

Di buktikan dengan Sertifikat Halal.

4.Proses Pengolahan Produk

Memuat keterangan mengenai pembelian,penerimaan,penyimpanan bahan yang di gunakan,pengolahan,pengemasan,penyimpanan produk jadi dan distribusi.

5.Dokumen Sistem Jaminan Halal.

Biro Jasa Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal

Baca Juga Artikel: Diklat Online Penyelia Halal Untuk Anda Para Pelaku Usaha UMKM Maupun Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Hub.WA : 0878.3786.2023,Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Di Jakarta,di Jabodetabek bisa juga menghubungi kami Sahabat Halal Indonesia di Jl. Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)2284 7713,Nomor HP/WA: 0878.3786.2023 atau KLIK DISINI

Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda para pelaku usaha di mana pun anda berada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *