Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil(UMK)
Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil(UMK),Bagi Usaha Kecil Mikro(UKM) akan di berikan kemudahan dalam hal sertifikasi halal dan Gratis bagi yang omset nya di bawah 1 miliar demikian pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di bawah kementerian Agama Republik Indonesia memberikan program kemudahan bagi para pelaku UKM.
Sertifikat Halal yang di terbitkan oleh BPJPH memang di berikan Gratis bagi UKM akan tetapi untuk memeriksa,menguji dan mengaudit kehalalan suatu produk adalah tugas dari lembaga Pemeriksa Halal(LPH) oleh karena itu pelaku UKM tetap keluarkan biaya untuk LPH di luar BPJPH yaitu untuk membiayai ke Lembaga Pemeriksa Halal(LPH).
Baca Juga Artikel : Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional
Jadi dari awal mendaftar kan permohonan pengajuan sertifikat Halal hingga sampai dapat sertifikat Halal pelaku UKM tidak ada yang mesti di bayar kan ke badan yang di bawah kementerian agama tersebut yaitu BPJPH.Jadi mengeluarkan biaya nya itu hanya untuk pelayanan ke LPH nya dan sidang fatwa halal nya.
Dan biaya itu yang tentukan dan tergantung pada masing2 LPH karena sampai sekarang untuk tarif resmi negara untuk sertifikasi halal belum di keluarkan oleh kementerian Keuangan.Dan BPJPH tidak mempunyai kewenangan untuk tentukan biaya sertifikasi halal.Kita berharap agar tarif resmi dari kemenkeu itu segera di terbitkan agar semua nya menjadi lebih clear dan jelas sehingga bisa menjadi ukuran untuk pelaku UKM,menengah maupun untuk perusahaan yang skup nya besar.
Tapi sudah ada beberapa pemda propinsi atau kabupaten/kota yang siap bersedia untuk membiayai untuk pelayanan LPH dan sidang fatwa.tapi masing – masing daerah juga mempunyai kemampuan anggaran yang berbeda beda.Selain pemda propinsi,kabupaten atau kota juga ada pihak swasta yang bisa mendanai lewat program Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat biayai sertifikasi halal tersebut.
Untuk mendapatkan sertifikat halal gratis tersebut pendaftaran tetap di tujukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) dan jika pendaftaran memenuhi kriteria dan lengkap oleh BPJPH maka pemohon akan di berikan surat tanda terima dan kemudian bisa di teruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) untuk memeriksa kehalalan produk nya.
Jika LPH sudah memeriksa dan mengaudit kehalalan produk hasil nya akan di serahkan ke BPJPH,dari pihak BPJPH kemudian di serahkan ke Majelis Ulama Indonesia(MUI) untuk sidang fatwa halal.karena untuk penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI dan bukan kewenangan BPJPH.
Kemudian dari pihak MUI melakukan sidang fatwa halal,jika dalam sidang fatwa halal itu produk tersebut di nyatakan halal maka akan di jadikan acuan dasar pihak BPJPH untuk menerbitkan sertifikat Halal dan jika sebalik nya produk itu di nyatakan produk itu tidak halal maka BPJPH akan mengembalikan berkas dokumen ke pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal di lampiri alasan – alasan nya.Kewenangan BPJPH menerbitkan sertifikat halal itu di atur dalam Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal jika sudah ada fatwa halal dari majelis ulama Indonesia(MUI).Jadi penerbitan sertifikat halal itu tidak bisa sembarangan.
Dan biaya yang sudah di keluarkan oleh pemohon pengajuan sertifikat halal di luar BPJPH (di LPH dan lain nya) itu tidak dapat di kembalikan apa bila produk tidak halal dalam sidang fatwa tersebut.Untuk itu pelaku usaha harus benar – benar menyiapkan produk halal nya secara benar.
Dan juga pelaku usaha harus sudah mempunyai penyelia halal,Yaitu orang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal(PPH).Dan PPH adalah proses alur kegiatan (penyediaan bahan,pengolahan,penyimpanan,pengemasan,pendistribusian,penjualan dan penyajian produk)untuk menjamin kehalalan suatu produk.
Semua ini sudah di atur oleh UU No.33 Tahun 2014 pasal 24,dimana pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib memiliki penyelia halal.Dan bagi pelaku usaha baik yang menengah atau pun besar mempunyai penyelia halal di putuskan dalam internal perusahaan dan biasanya adalah karyawan atau pegawai perusahaan itu sendiri.
Baca Artikel : Dokumen Yang Perlu Di Persiapkan Bagi Pelaku Usaha Untuk Mengajukan Sertifikat Halal
Sedangkan penyelia halal untuk pebisnis atau pelaku usaha mikro kecil bisa di fasilitasi oleh pihak lain atau pemilik usaha yang bersangkutan bisa menjadi penyelia halal untuk produk nya.Dan semua tentang penyelia halal ini sudah di atur dalam UU No.33 Tahun 2014 pasal 28.
Syarat untuk menjadi penyelia halal adalah harus beragama Islam,mempunyai pemahaman syariat tentang kehalalan,mempunyai wawasan yang luas dan memiliki sertifikat Penyelia Halal yang di keluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).
Dan untuk menjadi Penyelia Halal seseorang harus mengikuti Pendidikan,Pelatihan dan uji kompetensi penyelia Halal yang di selenggarakan dan bekerja sama dengan BPJPH.
Demikian tentang artikel Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil(UMK),semoga bermanfaat untuk anda.