Irjen Kemenag: Percepatan Sertifikasi Halal Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali, program percepatan sertifikasi halal yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama di jajaran Kemenag. “Capaian percepatan sertifikasi halal bukan hanya menjadi target BPJPH, tetapi menjadi target bersama kita,” ungkap Faisal saat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di kota Semarang pada Jumat, 28 April 2023.
Baca Juga Artikel:Bagaimana Prospek Produk Halal Untuk Target Eksport
Pernyataan Faisal ditujukan untuk mengingatkan jajaran Kemenag tentang implementasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi tersebut diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2023 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mempercepat sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag.
Faisal menegaskan bahwa implementasi IMA tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran Kemenag, mengingat instruksi tersebut berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Instruksi tersebut diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Tanggung jawab untuk membuat kebijakan sertifikasi halal memang ada di BPJPH. Tapi pencapaian target sertifikasi halal adalah tugas kita semua untuk berperan secara berkolaborasi bersama-sama,” tegas Faisal.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, juga mengatakan bahwa pelaksanaan IMA tersebut merupakan langkah strategis Kemenag untuk mempercepat sertifikasi halal. Upaya ini dimulai dari lingkungan Kemenag sendiri melalui sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan Kemenag, baik di pusat maupun di daerah.
“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag di daerah melalui Kanwil Kemenag, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal, Kankemenag, para kepala KUA, kepala madrasah, para PR3 di PTKIN, pondok pesantren, dan sebagainya untuk bersama-sama mendorong percepatan sertifikasi halal dengan melaksanakan Instruksi Menteri Agama,” kata Aqil Irham.
Aqil juga menambahkan bahwa hal lain yang perlu segera dilakukan di daerah adalah penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), yaitu dengan menambah jumlah Pendamping PPH dan menggerakkan mereka untuk secara aktif melakukan pendampingan kepada para pelaku UMK.