Jadi “Abu-Abu” Bila Pakai Kata Jamu

Jadi “Abu-Abu” Bila Pakai Kata Jamu

Jadi “Abu-Abu” Bila Pakai Kata Jamu ,Sertifikat Halal diwajibkan bagi produk, yang oleh pelaku usahanya dinyatakan halal kepada masyarakat. Dengan demikian pasca 17 Oktober 2024, tidak boleh lagi pelaku usaha menyatakan produknya adalah produk halal bila tidak memiliki Sertifikat Halal. 

Jadi "Abu-Abu" Bila Pakai Kata Jamu

Baca Juga Artikel : Wahai Para Pelaku Usaha Ingat Tanggal 17 Oktober 2024

Namun yang juga harus menjadi perhatian adalah perintah Pasal 26

Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan. Yaitu kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Demikian dinyatakan Siswojo, pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia di Jakarta (26/1/2022).

Jadi "Abu-Abu" Bila Pakai Kata Jamu

“Selain kewajiban produk untuk bersertifikat halal, yang juga harus menjadi perhatian kita bersama adalah kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang memang dari bahan yang diharamkan. Itu perintah Pasal 26 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014. Jadi keterangan tidak halal tidak boleh ditulis dengan kata-kata yang sifatnya ‘abu-abu’. Jangan memakai kata yang menimbulkan banyak interpretasi. Saya contohkan, bila memang tongseng itu dari daging asu (anjing) yang jangan ditulis tongseng jamu. Tapi ya ditulis Tongseng Asu atau Sengsu. Kalau pakai kata jamu itu ‘abu-abu’, dan  bisa dikira untuk obat,” kata Siswojo.

Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Di Jabodetabek dan SeJawa

Menurut Siswojo, bila produk berupa makanan tersebut sudah jelas ditulis mengandung bahan yang diharamkan menurut syariat Islam, namun ada masyarakat muslim yang mengkonsumsinya, maka itu sudah menjadi resiko tersendiri bagi muslim yang mengkonsumsinya.

“Wong pelaku usahanya itu sudah jujur menuliskan bahwa produknya, masakannya itu mengandung bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam, tapi ada muslim yang masih juga mengkonsumsinya. Ya itu jadi resiko tersendiri bagi muslim yang mengkonsumsinya. Yang jelas disini adalah pelaku usaha sudah mencantumkan keterangan yang jelas, tidak akan membohongi konsumen. Sehingga konsumen jadi terlindungi,” kata pria asal Pekalongan tersebut.

Jadi "Abu-Abu" Bila Pakai Kata Jamu

Jadi “Abu-Abu” Bila Pakai Kata Jamu ,Pria yang akrab dipanggil Mas Sys tersebut menambahkan, saat ini juga sudah ada produk impor dari luar negeri yang mencantumkan keterangan tidak halal berupa kepala babi warna merah di kemasannya. Dia berharap, konsumen lebih mencermati produk-produk impor, karena keterangan tidak halal  berupa kepala babi tersebut biasanya berukuran kecil. Menurut dia, dengan adanya kewajiban produk  bersertifikat halal, dan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang telah diperintahkan oleh regulasi, maka konsumen muslim akan terlindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *