Jangan Ada Dusta Antara Pelaku Usaha dan Penyelia Halalnya
Memilik Penyelia Halal adalah suatu yang diwajibkan kepada Pelaku Usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Hal tersebut merupakan perintah dari Pasal 24 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.
Maka tentunya Pelaku Usaha akan memakai jasa profesional Penyelia Halal, atau dengan mengikutsertakan karyawannya pada pelatihan Penyelia Halal. Namun yang terpenting adalah, hubungan antara Pelaku Usaha dan Penyelia Halal nya harus dibangun dengan prinsip kejujuran dan kepercayaan. Atau jangan ada dusta diantara keduanya.
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi Dari Negara Lewat Halal Center – Sahabat Halal Indonesia
“Jadi prinsipnya itu seperti judul lagu “jangan ada dusta diantara kita. Jangan ada dusta antara Pelaku Usaha dan Penyelia Halalnya. Hal ini penting untuk dibangun diawal hubungan antara Pelaku Usaha dengan Penyelia Halalnya, karena Penyelia Halal mempunyai posisi yang sangat penting, yaitu sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal (PPH),” kata Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia, Nanang Fauzi di Jakarta (26/1/2022).
Menurut Nanang, sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal yang dilaksanakan oleh pihak Pelaku Usaha, maka Penyelia Halal harus mengetahui bahan dan proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga penyajian produk Pelaku Usaha yang menjadi kliennya atau menjadi atasannya (bila Penyelia Halal adalah karyawan Pelaku Usaha) tersebut.
“Sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal ya jangan sampai ada kondisi, Pelaku Usaha justru menutup kegiatan Proses Produk Halal kepada Penyelia Halal nya. Kondisi yang seperti ini menunjukkan bahwa Pelaku Usaha hanya butuh Penyelia Halal agar bisa mengajukan permohonan Sertifikat Halal untuk produk Pelaku Usaha tersebut, namun si Pelaku Usaha tidak konsekuen dengan kewajiban menyelenggarakan PPH secara benar, dan bersikap jujur kepada Penyelia Halalnya,” jelas Nanang yang lulusan Pelatihan Penyelia Halal sejak 2019 lalu.
Baca Juga Artikel: Pelaku Usaha Perlu Tahu Sertifikat Halal Yang Legal
Nanang menambahkan bahwa bila Pelaku Usaha bersikap terbuka terhadap Penyelia Halal nya, maka bisa saja Penyelia Halal akan menentukan tindakan perbaikan dan memberikan saran pencegahan, dalam upaya agar Proses Produk Halal yang dilakukan Pelaku Usaha bisa berjalan dengan benar.
“Kan bisa saja Proses Produk Halal yang dilakukan Pelaku Usaha yang jadi klien Penyelia Halal itu perlu diperbaiki. Misalkan ada bumbu-bumbu yang belum bersertifikat halal dan dari impor, ini kan jadi “abu-abu”. Maka Penyelia Halal menyarankan agar pakai bumbu yang sudah bersertifikat halal. Juga mungkin saja ada proses yang rentan terkontaminasi najis, maka Penyelia Halal bisa menyarankan agar itu diperbaiki, sehingga prosesnya aman dari kontaminasi najis. Jadi penting itu jangan ada dusta diantara Pelaku Usaha dengan Penyelia Halal, demi upaya untuk bisa memenuhi standar halal saat diaudit, yang mana bila standar terpenuhi maka akan sampai pada Ketetapan Halal dari MUI dan berujung pada terbitnya Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag. Kalau ada dusta, atau tidak terbuka, maka wajar dong kita sebagai calon Penyelia Halal nya bertanya ini ada apa sih yang ditutupin dalam prosesnya ?. Jadi jangan ada dusta harus jadi komitmen awal bagi kedua pihak,” jelas Nanang
(Abih Alfi)