Jangan Lupa Melaporkan Perubahan Komposisi Bahan
Pelaku Usaha yang produknya telah bersertifikat halal, masih memiliki kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan. Kewajiban yang dimaksud,salah satunya adalah melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH Kemenag. Hal tersebut merupakan perintah Pasal 25 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi kewajiban ini harus menjadi perhatian para pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal. Saya contohkan sebuah warung bakso sapi yang menjadi laris setelah memiliki Sertifikat Halal. Lalu pihak pelaku usaha merasa perlu untuk berinovasi dengan menghadirkan bakso yang isinya keju, maka inovasi tersebut wajib dilaporkan ke BPJPH Kemenag selaku regulator,” kata Siswoyo, pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia di Jakarta (26/1/2022).
Baca Juga Artikel: Jadi “Abu-Abu” Bila Pakai Kata Jamu
Menurut Siswoyo, keju merupakan bahan kritis, sehingga tergolong dalam produk yang wajib bersertifikat halal. Maka jangan sampai produk bakso sapi yang sudah bersertifikat halal tersebut menjadi ‘abu-abu’ statusnya, karena adanya penambahan keju yang bahan kritis tersebut.
“Kan prinsip dasarnya itu adalah, produk halal itu ya 100 persen halal. Jangan sampai ada 1 persen atau kurang dari 1 persen yang sifatnya ‘abu-abu’. Jadi inovasi yang dengan melakukan perubahan komposisi bahan ini, tidak boleh lupa atau dengan sengaja tidak dilaporkan ke BPJPH Kemenag,” kata pria yang akrab dipanggil Mas Sys tersebut.
Pria asal Pekalongan tersebut menambahkan bahwa salah satu yang juga menjadi kewajiban pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal adalah memperbarui Sertifikat Halal bila masa berlaku Sertifikat Halal tersebut sudah berakhir. Dan pelaku usaha perlu mengingat masa berakhir Sertifikat Halal produknya.
“Pelaku Usaha jangan sampai lupa dengan masa berlakunya Sertifikat Halal produknya, karena ada kewajiban bagi Pelaku Usaha untuk memperpanjang Sertifikat Halal nya paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. Hal tersebut merupakan perintah Pasal 42 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegas Siswoyo.
(Abih Alfi)