Jasa Katering Jangan Menunggu Sampai 2024

Jasa Katering Jangan Menunggu Sampai 2024

 

KANTOR pemerintah maupun swasta kini sudah mulai memberi syarat ketat kepada para mitra nya yang perusahaan katering. Syarat ketat tersebut berupa, kewajiban ber Sertifikat Halal.

Syarat tersebut merupakan suatu yang strategis dalam upaya mensukseskan penerapan kewajiban produk (barang atau jasa) ber Sertifikat Halal, bagi produsen yang menyatakan .

Baca Juga Artikel:Katering Halal Idaman Instansi Pemerintah dan Masyarakat

Berangkat dari keinginan untuk menaikkan daya saing jasa katering miliknya serta mendukung program pemerintah yaitu produk wajib ber Sertifikat Halal, ibu Kris pemilik Krisna Jaya Abadi Katering, mengurus Sertifikat Halal.

Ingin proses pengurusannya tidak rumit, lancar dan cepat, maka Bu Kris memilih Halal Center Sahabat Halal Indonesia, sebagai pihak yang membantunya.

“Bersyukur kami bisa bertemu dengan Halal Center Sahabat Halal Indonesia, yang memang sudah berpengalaman mendampingi banyak sekali Pelaku Usaha, termasuk Pelaku Usaha Katering. Dan kami merasakan jasa yang diberikan Sahabat Halal Indonesia memang sangat membantu,” kata Bu Kris saat memberikan testimoninya pada acara penyerahan Sertifikat Halal untuk perusahaannya. Penyerahan dilakukan oleh Ketua Sahabat Halal Indonesia Nanang Fauzi, di Krisna Jaya Katering, pekan lalu.

Adanya jasa yang diberikan Sahabat Halal Indonesia, yang telah dirasa memudahkan Pelaku Usaha, maka Kris mengajak Pelaku Usaha untuk segera mengurus Sertifikat Halal, tanpa harus menunggu sampai tahun 2024.

“Mengapa harus menunggu pas 2024 mengurusnya Sertifikat Halal. Mengurus sekarang dengan adanya pihak yang bisa membantu mengurus akan jauh lebih baik bagi jasa katering kita, disaat makin banyak kantor pemerintah dan swasta yang mensyaratkan Katering harus punya Sertifikat Halal,” kata Kris.

Dalam acara tersebut Nanang mengatakan bahwa Krisna Jaya Abadi adalah klien yang kedua untuk produk katering, setelah sebelumnya SHI berhasil menangani 18 pelaku usaha dengan berbagai jenis produknya.

Baca Juga Artikel:Apa Yang Di Maksud Pernyataan Pelaku Usaha(Self Declare)?

“Kami mengucapkan selamat kepada Bu Kris, semoga kateringnya makin kuat daya saingnya, setelah berhasil memiliki Sertifikat Halal. Krisna Jaya Abadi adalah klien kedua kami untuk produk katering. Yang pertama adalah PT. Sinambi. Dengan kami telah berhasil mendampingi dua Pelaku Usaha dengan produk katering, maka kami akan makin siap untuk melayani katering-katering lainnya,” pungkas Nanang. (abih alfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *