Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kementerian Agama RI Lewat SHI

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kementerian Agama RI Lewat SHI

Sahabat Halal Indonesia(SHI) memberikan layanan jasa sertifikasi halal terbaik.profesional.
Jasa Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH untuk pemesanan berikutnya.
Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Legal dan Resmi | Melayani seluruh Indonesia | Hubungi SHI sekarang.
Sertifikat Halal adalah suatu Legalitas resmi yang di terbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin ke halalannya, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan.
Peraturan
Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
UU ini mengatur terkait jaminan Kehalalan produk yang dibuktikan dengan sebuah sertifikat
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU ini mengatur terkait upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional
Proses
Hubungi dengan konsultan terbaik kami di Kontak Sahabat Halal Indonesia(SHI),di nomor HP/WA : 0878 3786 2023
SHI menyediakan layanan jasa pengurusan sertifikat HALAL dengan profesional . Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pengurusan Sertifikat HALAL di SHI.
Syarat Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat BPJPH adalah sebagai berikut :
1.Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)
2.Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
3.Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
4.Data Sertifikat Halal (jika ada)
5.Status Sistem Jaminan Halal (jika ada)
6.Tipe Produk : 1) Retail (produk yang dijual eceran), 2) Non-Retail (Produk yang tidak dijual eceran), 3) Retail and Non-Retail (produk yang didaftarkan meliputi keduanya)
7.Jenis Izin
8.Jumlah karyawan
9.Kapasitas Produksi
10.Dokumen Halal:
*) Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan);
  *)Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan);
  *) Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembalian atau perpanjangan);
  *)Dokumen proses produksi yang disertifikasi;
  *) Dokumen Informasi bahan baku;
*) Statement fo pork free facility (untuk perusahan baru atau fasilitas/pabrik baru);
*) Daftar alamat seluruh fasilitas produksi;
  *) Bukti diseminasi/sosialiasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru);
  *) Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru);
  *) Bukti pelaksanaan audit internal sistem jaminan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
11.Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indoneisa. Untuk perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik: A) Data nama dan alamat pabrik; B) Penanggung jawab (nama ketua tim manajemen halal atau manajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan Sahabat Halal Indonesia(SHI) selama proses sertifikasi halal, Jabatan, Kontak nomor (email&no hp))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *