Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH,Di dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diatur bahwa semua produk yang masuk,beredar dan di perdagangkan di wilayah negara republik Indonesia WAJIB Bersertifikat Halal.Hal kewajiban ini penting di ketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia bahwa kewajiban ini mutlak harus di patuhi karena hal ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak di Indonesia yang mayoritas muslim atau beragama islam.Memang dalam penerapan kewajiban halal itu di laksanakan secara bertahap.Dan kewajiban ini secara undang-undang di mulai dari tanggal 17 Oktober 2019.

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH
                                   Kewajiban Produk Bersertifikat Halal

Berdasarkan aturan pada Undang-Undang yang tertulis pada pasal 1 UU Jaminan Produk Halal adalah bahwa barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan produk makanan,minuman,kosmetika,obat,produk-produk kimiawi,produk biologi,produk dari rekayasa genetik serta barang kegunaan lain nya yang di konsumsi/di pakai,di gunakan atau di ambil manfaat nya oleh masyarakat luas di Indonesia.

Baca Juga Artikel: Bingung Mau Bikin Sertifikat Halal Resmi Dari Negara..??? Kesini Aja

sedangkan produk jasa yang yang seperti jasa penyembelihan,pengolahan,penyimpanan,pengemasan,pendistribusian,penjualan dan pada tahap penyajian yang berhubungan atau keterkaitan dengan produk minuman,makanan,obat maupun kosmetika.

Jadi penekanan nya adalah pada komoditas barang,produk-produk kimiawi,produk-produk biologi,juga produk rekayasa genetik yang berkaitan dengan minuman,makanan,obat-obatan serta kosmetika,dan untuk barang kegunaan lain nya yang di gunakan atau di pakai masyarakat luas yakni barang kegunaan yang di buat dari dan/ atau mengandung unsur dari hewani.

Yang di maksud dengan barang kegunaan lain nya yakni bisa berupa barang kegunaan yang di pakai seperti pakaian,aksesoris,jilbab atau penutup kepala,sepatu dan lain-lain sedangkan barang gunaan seperti perkakas rumah tangga,peralatan untuk ibadah buat kaum muslim,packaging untuk produk makanan serta minuman,peralatan kantor dan juga alat-alat kesehatan yang di gunakan dan di pakai.

Badan Penyelenggara Jamianan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Alur untuk proses Sertifikasi Halal yang dilakukan secara mandatory dan secara aturan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) meliputi 7 tahapan aktivitas yang harus di lalui oleh para pelaku usaha atau industri yang menghasilkan produk makanan,minuman,kosmetika yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal ke BPJPH,ke 7 aktivitas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jamianan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. BPJPH melakukan pengecekan dokumen yang di ajukan oleh para pelaku usaha maksimal selama 10 hari kerja.Setelah pengecekan dan terbukti lengkap maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)dan yang memilih LPH nya adalah pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi Halal,hal ini dilakukan maksimal 5 hari kerja.
  3. Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) melakukan audit atau pengecekan,pemeriksaan kehalalan produk ke tempat lokasi produksi selama 40 – 60 hari kerja.
  4. LPH kemudian melaporkan hasil auditnya tersebut ke BPJPH.
  5. Sidang Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) jika memenuhi aturan halal maka MUI menetapkan ketetapan Halal,maksimal 30 hari kerja
  6. Dari hasil penetapan kehalalan sidang fatwa Halal tersebut maka BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal,maksimal 7 hari kerja.

BPJPH melayani untuk pengurusan pendaftaraan Sertifikat Halal yang BARU maupun Pembaruan dan juga BPJPH melayani konsultasi tentang Halal kepada para pelaku usaha agar mendapatkan informasi detil.Pelayanan Sertifikasi Halal bisa melalui email dilaksanakan pada hari Senin – kamis jam 08.00 – 15.00 WIB dan pada hari Jum’at jam 08.00 – 15.30 WIB dan anda bisa mengakses pada website resmi nya BPJPH di www.halal.go.id dan BPJPH memeberikan layanan dan konsultasi melalui saluran media whatapps/WA di nomor 08111171019 serta email layanan sertifikasihalal@kemenag.go.id

Baca Juga Artikel: Penyelia Halal itu profesi apa sih..???

Untuk pengajuan permohonan Sertifikasi Halal dilakukan lewat kantor pusat BPJPH atau bisa lewat satuan tugas daerah lewat PTSP Kementerian Agama bisa juga lewat email layanan sertifikasi halal BPJPH sertifikasihalal@kemenag.go.id,dan dari BPJPH juga menyediakan template surat permohonan serta formulir pendaftaran sesuai dengan produk yang akan di daftarkan di website resmi BPJPH.

Untuk para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal ke BPJPH harus sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan kepada para pelaku usaha juga harus mempunyai tenaga Penyelia Halal yakni orang yang mengawasi proses produk halal(PPH) dimana penyelia halal tersebut diangkat oleh pemilik atau pimpinan perusahaan tersebut.

jasa pembuatan sertifikat halal BPJPH
                          Tugas Dan Tanggung Jawab Penyelia Halal
jasa pembuatan sertifikat halal BPJPH
                          Dokumen – Dokumen Yang Di Persyaratkan

Di dalam pendaftran Sertfikasi Halal tersebut satu nomor pendaftaran adalah untuk satu produk dan juga untuk satu nomor Sertifikat Halal.Jadi jika pelaku usaha yang akan mendaftarkan 2 jenis produk maka pengaju permohonan sertifikasi Halal tersebut atau pelaku usaha membuat 2 surat permohonan,2 formulir,2 proses pengolahan produk yang di ajukan,1 aspek legal,1 dokumen SK penyelia Halal serta juga 1 Sistem Jaminan Halal.

Setelah pelaku usaha menyerahkan dokumen permohonan ke BPJPH yang sudah di verifikasi dengan komplit oelh petugas maka pelaku usaha yang mengajukan permohonan akan mendapatkan tanda terima dokumen permohonan Sertifikasi Halal dari BPJPH,dan apabila dokumen tersebut belum lengkap maka akan di tolak oleh petugas dan di kembalikan untuk di perbaiki kembali.Jika dokumen komplit dan lolos verifikasi maka akan dilakukan proses audit kehalalan produk oleh LPH.

Baca Juga Artikel: Sumber Daya Manusia tenaga di Industri Halal sangat di butuh kan

Apabila pelaku usaha mungkin merasa repot dan sibuk tidak ada waktu untuk mengurus pembuatan Sertifikat Halal tersebut bisa juga menggunakan jasa pembuatan sertifikat halal BPJPH ke Sahabat Halal Indonesia(SHI) – Halal Centre anda bisa memakai dari jasa SHI di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 Nomor 2D Pondok Kelapa Jakarta Timur atau anda bisa kontak ke nomor HP/WA Customer Service  Sahabat Halal Indonesia : 0878.3786.2023 atau

Jasa pembuatan sertifikat halal BPJPH dari Sahabat Halal Indonesia sudah banyak membantu pelaku usaha dalam pembuatan Sertifikat Halal BPJPH dan Alhamdulillah semua Sertifikat Halal nya bisa terbit dari BPJPH.Sertifikat Halal yang di urus dan memakai Jasa kami adalah Sertifikat Halal resmi dari negara yaitu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *