Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Area Pesanggrahan Jakarta

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Area Pesanggrahan Jakarta

 

Sudah saat nya para pelaku usaha memperhatikan aturan yang ada di Undang – Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH).Pelaku Usaha yang menyatakan ke masyarakat bahwa produk nya adalah produk halal, maka WAJIB baginya untuk membuat Sertifikat Halal bagi produknya.Akan tetapi mungkin para pelaku usaha masih bingung atau tak ada waktu untuk mengurus dalam pembuatan Sertifikat Halal dan Coba saja kontak ke Halal Center – Sahabat Halal Indonesia yang bisa gunakan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Area Pesanggrahan Jakarta.

Photo by pexels-ekrulila

Lalu bagaimana Alur cara pembuatan Sertifikat Halal resmi negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia??

Baca Juga Artikel: Menunda Mengurus Sertifikat Halal Merugikan Pelaku usaha

Begini alur nya:

1.Jadi para pelaku usaha mengajukan permohonan Pembuatan sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dan pelaku usaha harus melengkapi dokumen – dokumen yang di persyaratkan yakni dokumen :

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang di pergunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen sistem jaminan produk Halal(SJH).

Jadi bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Halal harus sudah menjalankan Sistem Jaminan Halal(SJH) dalam proses produksi halal(PPH) tersebut dan dalam proses produksi itu harus di awasi oleh Penyelia Halal,jadi anda harus sudah mempunyai tenaga penyelia Halal atau kalau anda belum mempunyai tenaga penyelia Halal internal bisa kerja sama dengan penyelia Halal dari Halal center atau seseorang yang sudah lulus diklat dan uji kompetensi penyelia Halal.

2.Setelah surat pengajuan pembuatan Sertifikat Halal di ajukan ke BPJPH lalu dari pihak BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH).(2 Hari kerja).

3.Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk,ini dilakukan atau di audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)dan untuk audit ini berjalan selama 15 hari kerja.

4.Menetapkan Kehalalan produk melalui sidang fatwa halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI).(3 Hari kerja).

5.Setelah MUI mengeluarkan surat ketetapan halal maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Halal.(1 Hari Kerja)

Proses Sertifikasi HaLal ini total nya memakan waktu 21 hari smp 1 bulan.Dan jika anda sebagai pelaku usaha ingin mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bisa melakukan pendaftaran Online ke https://ptsp.halal.go.id

Memang jika anda ingin mengurus sendiri pembuatan Sertifikat Halal agak membutuhkan waktu yang lumayan lama belum lagi sekarang untuk NIB bagi pelaku usaha harus sudah NIB berbasis resiko.

Apabila anda tidak ada waktu atau sibuk dengan aktifitas kerjaan anda maka untuk pembuatan Sertifikat Halal bisa memakai Jasa pembuatan Sertifikat Halal via Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI),pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor kami di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,atau bisa kontak ke nomor HP/WA : 0878.3786.2023 atau

Ini beberapa Sertifikat Halal para klien kami yang membuat Sertifikat Halal lewat Sahabat Halal Indonesia(SHI):

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal

testimoni pelaku usaha yang membuat Sertifikat Halal resmi negara lewat Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Sahabat Halal Indonesia(SHI)…

Baca Juga Artikel: Wahai Pelaku Usaha Ingat Tanggal 17 Oktober 2024

Kewajiban bersertifikat halal untuk produk berupa makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, paling lambat 17 Oktober 2024.Jadi para pelaku usaha harus benar-benar perhatikan hal ini dan sekarang lah waktu nya untuk kita urus pembuatan Sertifikat Halal nya.

ini semoga bisa membantu anda para pelaku usaha yang berminat untuk membuat Sertifikat Halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *