Jasa Pembuatan Sertifikat Produk Halal Untuk UKM Di Jabodetabek Hub.WA :0878.3786.2023
Bagi anda pelaku bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya Branding produk adalah nyawa dalam sebuah bisnis, tanpa branding yang kuat maka produk anda tidak akan di lirik oleh konsumen di era persaingan yang ketat pada masa sekarang ini.Salah satu branding yang penting untuk label produk anda adalah produk anda harus berlabel halal dari negara yaitu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia Sesuai dengan aturan Undang- Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH).
Baca Juga Artikel : BPJPH Kerjasama Dengan Tokopedia Untuk Mendukung Produk Halal
Nah….bagi anda yang berdomisili di wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang dan Bekasi yang masih bingung belum mengerti untuk pengurusan sertifikasi halal bisa hubungi kami J
Bagaimana Alur atau skema untuk Sertifikasi Halal itu?? Ini alur nya :
- Permohonan sertifikat Halal di ajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH di lengkapi dengan dokumen yang di persyaratkan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat halal
- Pelaku usaha melilih Lembaga pemeriksa halal(LPH)kemudian di tetapkan oleh BPJPH
- Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian.
- Penetepan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui sidang fatwa halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
7 hal diatas adalah Tata Cara Sertifikasi Halal .
Lalu apa saja Dokumen yang perlu di persiapkan untuk mengajukan sertifikasi produk halal???
Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Produk Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH):
1.Data pelaku usaha :
a)Nomor Induk Berusaha(NIB)
b)NPWP
c)Akta Pendirian/Domisili
d)Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Penanggung jawab pelaku usaha.
e)Bagi Importir : API/API-U/API-P
f)SIUP
g)TDP
h) SK Penyelia Halal
* Jika belum mempunyai NIB dapat di ganti dengan dokumen huruf b – g
2.Nama dan Jenis Produk
Sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikasi halal.
3.Daftar Produk dan Bahan yang di gunakan
Di buktikan dengan sertifikat Halal.
4.Proses Pengolahan Produk.
Memuat keterangan mengenai pembelian,penerimaan,penyimpanan bahan yang di gunakan,pengolahan,pengemasan,penyimpanan produk jadi dan distribusi.
5.Dokumen Sistem Jaminan Halal.
Baca Juga Artikel : BPJPH Menandatangani MoU Dengan Bukalapak Untuk Kemajuan Produk Halal
Dan anda bisa tidak perlu repot urus Sertifikasi Halal sendiri anda bisa serahkan pengurusan sertifikasi Halal kepada kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Center di Jl.Raya Kalimalang Kav.Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)2284 7713,HP/WA:
,ini sudah banyak melayani membantu pelaku usaha besar,Menengah maupun para Usaha Mikro Kecil.Untuk yang ingin pengurusan pembuatan sertifikat Halal ke kami silahkan kontak ke customer service kami atau datang langsung ke kantor kami.