Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Di Jakarta Hubungi 0878.3786.2023

 

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Jakarta

,Untuk anda para pelaku usaha kecil,menengah maupun pelaku usaha besar di bidang makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya dan memang merasa agar produk anda bersertifikat Halal agar para konsumen anda lebih mempunyai rasa kepercayaan dengan produk anda,kami dari Sahabat Halal Indonesia siap untuk membantu anda dalam pengurusan sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai yang di amanatkan oleh Undang – Undang No.33 Tahun 2014.

Dalam pencantuman label Halal pada sebuah produk syarat nya adalah anda harus sudah mempunyai sertifikat Halal dulu dari negara yaitu yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia dan jika produk anda sudah di cantumi label halal menandakan status kehalalan produk yang anda jual sudah terjamin,karena mencantumkan produk halal itu tidak bisa sembarangan.

Baca Juga Artikel : Indonesia Ranking Pertama Dunia Negara Pengkonsumsi Produk Halal Dunia

Dan apa bila produk anda sudah tercantum label halal itu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen bahwa produk anda sudah terjamin kehalalan nya oleh negara karena itu mencantumkan label halal harus lah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Buat para pelaku usaha baik itu pelaku usaha makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya persoalan halal ini bukan soal hukum syariat sesuai yang di ajarkan oleh agama Islam namun juga bisa menjadi branding dan keterjaminan produk anda.Karena untuk memperoleh sertifikasi halal itu anda harus memenuhi syarat- syarat yang sudah di tentukan.

Dan karena mayoritas penduduk kita itu muslim kita seharus nya bisa memenuhi unsur kewajiban produk halal ini,dan segeralah anda mengajukan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.

Terus bagaimana mengurus atau membuat sertifikat Halal ini…???Mari simak uraian di bawah ini,sebenar nya mengurus sertifikasi halal tidak lah sulit anda tinggal mendaftarkan produk anda dan penuhi syarat – syarat dokumen yang di perlukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.

Inilah Cara Mengurus sertifikasi halal Ke BPJPH:

1.Mengikuti Diklat Penyelia Halal

atau Ikut sertakan Tim produksi atau karyawan produksi anda ke pendidikan,pelatihan dan uji kompetensi Penyelia Halal agar nanti nya Tim anda yang ikut diklat penyelia halal tersebut bisa menjalankan Sistem Jaminan Halal.Karena slah satu syarat untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal,anda harus sudah mempunyai tenaga Penyelia Halal.Untuk mengikuti Diklat Penyelia Halal bisa mendaftar di kantor kami Sahabat Halal Indonesia di Jl.Kalimalang Raya kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)22847713 atau bisa kontak ke nomor HP/WA : 0878.3786.2023

2.Menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Setelah Tim produksi anda mengikuti pendidikan,pelatihan dan uji kompetensi Penyelia Halal yang di adakan oleh Halal Centre yang bekerja sama dengan BPJPH maka anda jalankan sistem jaminan halal tersebut dengan pengawasan dari penyelia halal anda.

3.Menyiapkan dokumen yang di perlukan.

yang perlu di siapkan adalah daftar produk,daftar metrik produk,daftar penyembelih(khusus untuk RPH),Manual Sistem Jaminan Halal,Diagram alur proses produksi produk,daftar alamat fasilitas produksi produk,Bukti sosialisasi kebijakan halal di dalam perusahaan,bukti pelatihan internal,bukti audit internal.

4.Melaksanakan pendaftaran

Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Bisa secara langsung ke kantor BPJPH atau melalui online atau bisa melalui jasa sertifikasi kami di sahabat Halal Indonesia.

5.Melakukan Monitoring

setelah melakukan pendaftaran anda lakukan pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.Jadi lakukan audit mungkin saja ada yang kurang.

6.Pelaksanaan Audit

Pelaksanaan audit di lakukan jika anda lolos melalui pre audit

7.Monitoring pasca Audit

Lakukan monitoring pasca audit agar sesuai dengan yg di tetapkan,apa bila tidak sesuai maka anda  lakukan perbaikan.

8.Memperoleh Sertifikat Halal.

Setelah semua audit sudah selesai dan lolos maka anda akan mendapatkan sertifikat produk Halal.

Baca Juga Artikel : Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha UKM Di Indonesia

Jika anda tidak mau repot bisa gunakan  atau bisa langsung datang ke kantor kami di Sahabat Halal Indonesia di Jl.Kalimalang Raya kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)22847713 atau bisa kontak ke nomor HP/WA : 0878.3786.2023.Pangsa pasar produk halal di Indonesia sangat besar karena mayoritas masyarakat kita adalah muslim dan banyak harapan masyarakat kita agar produk berlabel halal itu yang beredar di Indonesia.Untuk Kontak WA bisa klik gambar di bawah ini….

Ingin Urus Permohonan Sertifikat Produk Halal Ke BPJPH…??? Kontak Kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *