Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan 17 Oktober 2024 WAJIB Bersertifikat Halal
Halo, Sobat Halal!
Pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan akan menjadi produk yang wajib bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas tentang pentingnya sertifikasi halal untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Yuk, simak terus.
Baca Juga Artikel : Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkan nya?
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan
Sertifikasi halal untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan penting karena beberapa alasan, yaitu:
- Menjamin kehalalan produk
Sertifikasi halal menjamin bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan tersebut memenuhi kriteria halal menurut syariat Islam. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi halal dan aman.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap jasa penyembelihan dan hasil sembelihan tersebut. Konsumen akan lebih yakin bahwa produk tersebut halal dan aman jika telah disertifikasi halal.
- Meningkatkan daya saing produk
Sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk di pasar. Konsumen Muslim akan lebih memilih produk yang telah disertifikasi halal.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan?
Untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses pengajuan permohonan sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Pendaftaran
Pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke BPJPH melalui aplikasi e-sertifikasi halal. Dalam pendaftaran ini, pelaku usaha harus mengisi data perusahaan dan produk yang akan disertifikasi.
- Penilaian Dokumen
BPJPH akan melakukan penilaian dokumen yang telah diajukan oleh pelaku usaha. Penilaian dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
- Pemeriksaan Lapangan
BPJPH lewat LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat penyembelihan. Pemeriksaan atau Audit Halal lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyembelihan memenuhi kriteria halal.
- Pemutusan Keputusan
Setelah hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan selesai, BPJPH akan memutuskan apakah produk tersebut layak mendapatkan sertifikasi halal atau tidak. Jika layak, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Tips Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan:
- Pastikan produk Anda memenuhi kriteria halal menurut syariat Islam.
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal.
- Persiapkan diri untuk pemeriksaan lapangan dari BPJH.
Sertifikasi halal untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan hal yang penting bagi konsumen Muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat yakin bahwa produk tersebut halal dan aman untuk dikonsumsi.
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat.
Atau jika pelaku usaha tidak mau ribet dan repot dengan pengurusan pembuatan sertifikat halal ini bisa gunakan Jasa pembuatan sertifikat halal lewat Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang sudah terbukti banyak membantu pelaku usaha dalam pengurusan pembuatan sertifikat halal,hubungi SHI di nomor HP / WA :
Sahabat Halal Indonesia dapat diakses melalui:
– Website : https://www.sahabathalal.id
– Twitter : @sahabathalalindonesia
– Instagram : @sahabathalalindonesia
– Facebook :@sahabathalalindonesia
– YouTube :@sahabathalalindonesia
-Linkedin : @sahabathalalindonesia
– Tiktok : @sahabathalalindonesia