Jasa Penyembelihan, Hasil Sembelihan, Bahan Baku, dan Penolong Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Jasa Penyembelihan, Hasil Sembelihan, Bahan Baku, dan Penolong Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

 

Pada tanggal 17 Oktober 2024, sebuah tonggak penting dalam industri pangan dan minuman di Indonesia akan tercapai. Pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah menetapkan bahwa jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan penolong makanan, dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan kehalalan produk yang beredar di pasar serta melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak jelas status kehalalannya.

Baca Juga Artikel : Indonesia – Uruguay Menandatangani MoU Tentang Jamaninan Produk Halal

 Pentingnya Sertifikat Halal

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar simbol, tetapi merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah diproses sesuai dengan aturan syariah. Dalam industri pangan, proses penyembelihan hewan, pengolahan bahan baku, hingga produk jadi harus memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Sertifikasi halal juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak hanya aman dari segi kesehatan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Produk Halal. Dengan adanya kebijakan wajib sertifikat halal, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk mereka sekaligus memenuhi kebutuhan pasar yang semakin mengutamakan kehalalan.

Dampak Bagi Pelaku Usaha

Kebijakan ini tentu membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya mereka yang bergerak di bidang jasa penyembelihan, hasil sembelihan, dan produksi bahan makanan serta minuman. Dengan adanya kewajiban ini, pelaku usaha harus segera mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Penyembelihan Halal:Proses penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan syariah, dengan memperhatikan aspek-aspek penting seperti cara penyembelihan, alat yang digunakan, dan kondisi hewan sebelum disembelih.

2. Hasil Sembelihan:Produk yang berasal dari hewan yang telah disembelih harus diproses dan dikemas dengan cara yang menjaga kehalalannya. Termasuk di dalamnya adalah pemisahan dari produk non-halal dan pemastian kebersihan serta kesucian alat dan tempat penyimpanan.

3. Bahan Baku dan Penolong:Bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman juga harus bersertifikat halal. Ini mencakup semua bahan tambahan yang digunakan dalam produk akhir, seperti pewarna, pengawet, dan lainnya.

4. Audit dan Sertifikasi: Pelaku usaha perlu melalui proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakreditasi oleh BPJPH. Proses ini akan memastikan bahwa seluruh tahapan produksi memenuhi standar halal sebelum sertifikat dikeluarkan.

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal, beberapa langkah penting yang harus diikuti antara lain:

1. Mengajukan Permohonan: Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui BPJPH atau lembaga sertifikasi yang telah bekerja sama dengan BPJPH.

2. Memenuhi Persyaratan Dokumen: Persiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti daftar bahan baku, proses produksi, serta informasi terkait penyembelihan hewan.

3. Audit Halal: Tim auditor dari LPH akan melakukan audit untuk memastikan semua proses dan bahan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan halal.

4. Sertifikasi dan Pengawasan:Setelah audit selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat halal akan diterbitkan. Pelaku usaha harus menjaga standar halal dalam seluruh proses produksi untuk memastikan sertifikasi tetap berlaku.

Baca Juga Artikel : Pelaku Usaha Daging Merah Potong Segar Menjadi Klien Sahabat Halal Indonesia(SHI) Dalam Pembuatan Sertifikat Halal

Wajibnya sertifikasi halal bagi jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, dan penolong makanan serta minuman mulai 17 Oktober 2024 merupakan langkah penting dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Bagi pelaku usaha, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kualitas produk dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin mengutamakan kehalalan. Dengan persiapan yang baik dan memenuhi semua persyaratan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk mereka tidak hanya memenuhi standar kesehatan tetapi juga kehalalan yang diharapkan oleh konsumen Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *