Kampanye “Halal dari Hulu” Mendapat Hasil Positif, Jasa Sembelihan Jadi Prioritas
LPPOM MUI mengkampanyekan “Halal dari Hulu” untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya memprioritaskan sektor halal di hulu, seperti jasa dan produk sembelihan, dalam rangka mencapai kewajiban sertifikasi halal kategori makanan dan minuman 2024. Upaya ini mulai membuahkan hasil yang baik. Jumlah RPH/U yang bersertifikat halal terus bertambah tiap tahunnya.
LPPOM MUI menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk di hulu, seperti jasa dan produk sembelihan, melalui kampanye “Halal dari Hulu”. Corporate Secretary Manager, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi pada jasa dan proses sembelihan adalah banyaknya jumlahnya di Indonesia. Jasa sembelihan ini tidak hanya mencakup Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U), tetapi juga Tempat Potong Hewan (TPH) yang tersebar di pasar tradisional bahkan di lingkungan warga.
Baca Juga Artikel : Indonesia Menampilkan Produk Halal Nya Di Dunia Melalui Halal Expo 2023
“Banyak RPH/U dan TPH skala kecil, yang berlokasi di pasar tradisional atau bahkan di depan rumah, yang kehalalannya masih diragukan. Izin veteriner pun, kemungkinan besar itu tidak resmi atau ilegal. Padahal, ini menjadi penyedia daging yang mayoritas. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” papar Raafqi.
Untuk itu, tahun ini LPPOM MUI mengadakan Festival Syawal LPPOM MUI yang khusus ditujukan pada RPH/U untuk mengatasi kekurangan RPH/U halal di 34 provinsi di Indonesia sebagai salah satu langkah mewujudkan halal dari hulu. Bentuknya adalah sertifikasi halal gratis untuk mempercepat ketersediaan daging halal bagi umat Islam. Selain itu, kegiatan ini juga dilengkapi dengan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya di RPH, tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Kampanye “halal dari hulu” berhasil mendorong terwujudnya sertifikasi halal bagi jasa dan produk sembelihan. Jumlah sertifikasi halal rumah potong hewan terus naik. Pada 2021, LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kehalalan pada 25 Rumah Potong Hewan/Ungas (RPH/U). Jumlah ini naik pada 2022 menjadi 32 RPH/U dengan 2.218 produk. Sementara pada tahun 2023 (hingga Oktober 2023), jumlah RPH/U yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI meningkat pesat menjadi 60 RPH/U.
Tentu saja angka ini masih sangat jauh dari ekspektasi. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85% RPH belum memiliki sertifikat halal. Sementara itu, menurut Katadata.co.id, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 1.644 rumah pemotongan hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang ada di seluruh Indonesia pada 2022. Tentu ini bisa menjadi kendala besar bagi Indonesia yang ingin melakukan sertifikasi 10 juta produk halal. Namun, Raafqi yakin bahwa cita-cita ini bisa tercapai.
“Kita harus optimis, apa yang kita impikan akan menjadi nyata. Oleh karena itu, komitmen LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI sebagai pemberi fatwa, pemerintah sebagai pihak berwenang, serta dukungan dari pihak swasta ini bisa dan harus terwujud. Jika tidak, sertifikasi halal di hilir yang menggunakan daging akan sangat sulit dilakukan. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan wajib sertifikasi halal,” ucap Raafqi menegaskan.
Dalam hal ini, LPPOM MUI telah bekerja sama dengan beberapa kementerian, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia dalam fasilitasi sertifikasi halal jasa penyembelihan. Tentu usaha ini belum cukup sampai di sini. Perlu lebih banyak upaya untuk mewujudkan sertifikasi halal seluruh produk beredar di Indonesia.
Baca Juga Artikel : Bagaimana SJPH dan Sertifikasi Halal Bisa Membantu UMKM Berkembang
LPPOM MUI juga terus berkomitmen menyediakan jasa sertifikasi untuk penyembelihan halal yang mudah cepat dan didukung oleh auditor yang berkompeten. Tentu hal ini didukung oleh pengalaman LPPOM MUI selama 34 tahun dalam melayani umat menyediakan produk-produk halal yang berkualitas, memiliki lebih dari 1.000 auditor kompeten.