Ke Mitra Gojek, Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Mudah

Ke Mitra Gojek, Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Mudah

Secara Virtual pada Jum’at sore(15/01)Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Prof.Sukoso mengatakan bahwa “Sosialisasi Sertifikasi Halal”itu mudah untuk di laksanakan,demikian di katakan saat menjadi narasumber yang di adakan oleh Gojek Indonesia dalam acara “Sosialisasi Sertifikasi Halal” dan Ke Mitra Gojek, Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Mudah.

Dan di kemukakan oleh Bapak Sukoso untuk melaksanakan Sertifikasi Halal para pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan Sertifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) dengan menyiapkan berkas-berkas dokumen persyaratan.

Baca Juga : 7 Kekuatan Indonesia Di Pasar Produk Halal Dunia

Untuk mengunduh blangko surat permohonan nya bisa di lakukan di situs resmi BPJPH yaitu www.halal.go.id/info dan pelaku usaha bisa download disitu.

Dokumen kelengkapan untuk pengajuan permohonan sertifikasi Halal para pelaku usaha harus menyiapkan kelengkapan legal usaha nya seperti NIB atau Nomor Induk Berusaha.Persiapkan juga Surat Ijin Usaha Perdagangan(SIUP),lengkapi juga surat penetapan penyelia Halal yang di buat oleh pelaku usaha pengaju permohonan,Foto Copy KTP dan daftar Riwayat Hidup.Juga sebutkan nama dan jenis produk yang akan di ajukan untuk sertifikasi Halal.Jelaskan daftar bahan dan produk dalam bentuk metrik serta juga jelaskan alur pembuatan atau produksi produk nya.Sertakan pula dokumen Sistem Jaminan Produk Halal(SJPH).Dan bila pengajuan itu untuk perpanjangan sertifikat Halal maka sertakan juga sertifikat Halal yang terakhir.

Dokumen yang di ajukan ke BPJPH akan di periksa  dan bila memenuhi persyartan di nyatakan terverifikasi dan lengkap maka dari pihak BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)sesuai dengan yang di pilih oleh pengaju permohonan.Selanjut nya LPH beserta Auditor Halal nya akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan di laporkan ke BPJPH dan hasil dari pemeriksaan atau audit ini lalu akan menjadi bahan sidang fatwa di Majelis Ulama Indonsia(MUI)untuk penetapan Halal produk tersebut.

Dan dari ketetapan Halal MUI tersebut baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)akan mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat Halal.

Prof.Sukoso juga mengatakan bahwa Sertifikasi Halal sudah berlaku di Indonesia sejak di mulai nya penerapan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH) pada tanggal 17 Oktober 2019 dan Kewajiban Sertifikasi Halal ini diterapkan dengan kebijakan penahapan,yakni penahapan pertama berlaku bagi produk Makanan dan minuman yang di wajib kan untuk sertifikasi Halal.

Contoh : Misal nya anda sebagai pelaku usaha memproduksi makanan pisang goreng maka produk anda itu wajib bersertifikat Halal,Pisang nya Halal namun tentu juga harus di pastikan minyak nya   sudah halal begitu juga bahan yg lain nya seperti tepung nya dan bahan-bahan lain nya,Demikian kata Bapak Sukoso di  dalam acara yang diadakan secara virtual tersebut.

Para pelaku usaha harus menghindari cross contamination atau terkontaminasi nya produk tersebut oleh bahan haram.Misal nya peralatan yg di gunakan untuk memotong daging babi di pakai untuk mmotong ikan yang mestinya halal,maka hal ini menyebabkan terjadi nya kontaminasi.

Baca Juga Artikel: Label Halal Yang Di Tetapkan Tahun 2022 Berlaku Secara Nasional

Kepala BPJPH mengajak peserta yang sebagian besar adalah mitra merchant GoFood untuk ikut melaksanakan amanat Undang-Undang No.33 Tahu 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH)pasal 53,54,55.dan dalam pasal-pasal tersebut memuat ketentuan kesempatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal(JPH).

Pemerintah melalui BPJPH mengajak masyarakat turut serta dalam pelaksanaan tentang sistem produk Halal ini berjalan dengan baik agar di Indonesia produk Halal lebih banyak yang beredar.Dengan membantu mensosialisasikan tentang sistem jaminan Halal ini juga.

Ke Mitra Gojek, Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Mudah dan berharap agar negara kita bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan produk Halal dalam negeri nya sendiri dan bisa menjadi negara pusat produk Halal dunia…….Aamiin.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *