Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal

 

 

Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal

Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal,Bangsa dan Negara Indonesia yang berjumlah penduduk sekitar 260 juta dan mayoritas penduduk adalah Muslim harus nya menjadi kekuatan yang besar untuk menjadi pusat Halal Dunia,karena semua sudah ada disini dari aspek aturan,penggiat produk halal seperti halal centre,terus juga undang – undang tentang jaminan produk halal juga sudah ada,Juga memiliki majelis ulama juga dll.

Dari semua yang sudah ada semestinya kita harus lebih sikap dan cepat lagi untuk benar- benar menjadikan Sistem jaminan produk halal ini sebuah langkah yang masive dan di sosialisasikan besar – besaran agar barang konsumsi yang di butuhkan dan di pakai oleh masyarakat lebih banyak produk yang bersertifikat Halal nya.

Baca Juga Artikel: Persiapkan Bisnis Makanan dan Minuman Anda dalam New Normal

Ada beberapa poin yang telah kita miliki atau Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal di dalam negeri nya sendiri juga sangat besar pangsa pasar nya apa lagi kalo berbicara sekup yang lebih besar lagi lagi, dan ini kalau benar – benar di garap dengan sangat serius dan di dukung oleh elemen masyarakat dan para stake holder pastinya akan sangat mendukung pergerakan ekonomi yang besar pula yang akhir nya bisa menyerap tenaga kerja yang banyak.

Ada beberapa Kekuatan yang bisa kita Rinci tentang kekuatan Indonesia di Pasar Halal yakni:

  • Mempunyai banyak penggiat Halal Centre di penjuru daerah di Indonesia.Baik itu yag ada di institusi perguruan tinggi maupun masyarakat yang bisa membantu pelaksanaan wajib sertifikasi halal untuk para Usaha ,kecil,miro dan menengah (UMKM) seperti yang sudah di atur di Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
  • Negara Indonesia juga adalah populasi muslim terbesar di dunia.Yang sekaligus juga pengkonsumsi produk halal dan itu merupakan pangsa pasar yang besar.
  • Kita Juga telah memiliki Majelis Ulama Indonesia yaitu ormas islam yang bisa menyatukan pendapat keagamaan,termasuk juga fatwa halal yang menjadi satu suara dengan fatwa MUI.
  • Sudah memiliki dasara halal dan standar halal.
  • Memiliki Undang – Undang Jaminan Produk Halal yaitu UU No.33 Tahun 2014.
  • Juga telah terjalin kerja sama yang baik antara ulama dan ilmuwan dalam memutuskan fatwa halal dan haram.
  • Sudah ada nya LPOM MUI yang telah berpengalaman dan banyak memiliki auditor yang mumpuni.

Baca Juga Artikel : Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal

Jadi kesemua nya itu adalah Kekuatan Indonesia Di Pasar Halal dan tinggal kita mendorong dan mendukung nya agar Sistem Halal ini berjalan baik dan massive.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *