Kenali Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal di Indonesia

Kenali Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal di Indonesia

 

Sertifikat halal merupakan jaminan bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan dinyatakan sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan menjadi kewajiban bagi sejumlah jenis produk yang beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga Artikel : Di Hongkong,LPPOM Menegaskan Halal Thayyib Untuk Menjadi Kunci Ketahanan Industri Kosmetik Modern

Agar pelaku usaha dan konsumen semakin memahami pentingnya legalitas halal, berikut penjelasan lengkap mengenai kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana digambarkan dalam materi edukasi Sahabat Halal Indonesia.

1. Makanan & Minuman

Kategori ini menjadi yang paling pertama dan paling banyak diajukan. Segala bentuk makanan dan minuman, baik yang diproduksi industri besar, UMKM, hingga usaha rumahan, wajib memenuhi standar halal.

Termasuk di dalamnya:

* Minuman siap saji seperti kopi, susu, atau teh kekinian
* Produk kuliner, makanan ringan, hingga makanan beku
* Bahan baku seperti bumbu, saus, minyak, tepung, dan lainnya

Sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh bahan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi benar-benar terjamin kehalalannya.

2. Obat-Obatan

Obat-obatan, baik yang dijual bebas maupun obat resep, juga wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini mencakup:

* Obat kapsul, tablet, sirup
* Vitamin dan suplemen kesehatan
* Vaksin dan produk farmasi tertentu

Proses penilaian halal pada obat mencakup bahan aktif, bahan tambahan, kapsul, pelarut, hingga proses produksi di pabrik.

3. Kosmetik

Produk kosmetik dan perawatan tubuh semakin banyak digunakan. Oleh karena itu, konsumen Muslim perlu memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman dan halal.

Produk yang termasuk antara lain:

* Skincare
* Make up
* Parfum
* Produk hair care dan body care

Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa kosmetik tersebut bebas dari bahan haram serta diproduksi dengan standar kebersihan tinggi.

4. Logistik

Sektor logistik juga masuk sebagai bagian penting dalam rantai pasok halal. Produk yang telah dinyatakan halal perlu dipastikan tetap terjaga kehalalannya hingga sampai ke tangan konsumen.

Aspek logistik halal meliputi:

* Pengangkutan barang
* Penyimpanan dan pergudangan
* Distribusi pada berbagai moda transportasi

Hal ini bertujuan agar produk halal tidak tercampur dengan produk non-halal selama proses pengiriman.

Baca Juga Artikel : Panduan Praktis dan Akurat Cara Cek Status Sertifikasi Halal Produk Favorit Kamu

5. Barang Gunaan

Tidak hanya makanan dan kosmetik, sejumlah barang gunaan juga memerlukan sertifikat halal, terutama yang bersentuhan langsung dengan tubuh atau makanan.

Contohnya:

* Peralatan makan
* Produk rumah tangga
* Alat kesehatan tertentu
* Barang yang mengandung bahan kimia khusus

Barang gunaan harus dipastikan tidak terbuat dari bahan hewani yang tidak halal atau proses produksinya terkontaminasi bahan haram.

6. Kemasan

Kemasan menjadi bagian penting dari sebuah produk karena bersentuhan langsung dengan makanan, minuman, atau barang konsumsi lainnya.

Syarat halal pada kemasan meliputi:

* Bahan dasar kemasan bukan berasal dari unsur hewani haram
* Tidak mengandung zat aditif berbahaya
* Tidak terkontaminasi oleh produksi non-halal

Kemasan halal membantu memastikan keamanan dan kebersihan produk sampai dikonsumsi.

7. Rumah Potong Hewan (RPH)

RPH wajib memiliki sertifikat halal karena proses penyembelihan merupakan bagian dari syarat utama kehalalan daging.

Sertifikasi meliputi:

* Proses penyembelihan sesuai syariat
* Alur pemeriksaan kesehatan hewan
* Peralatan dan fasilitas penyembelihan
* Kebersihan dan sanitasi tempat pemotongan

Dengan RPH bersertifikat halal, konsumen dapat mengonsumsi daging dengan tenang dan aman.

8. Rumah Potong Unggas (RPU)

Seperti RPH, RPU juga wajib tersertifikasi halal untuk memastikan proses penyembelihan ayam maupun unggas lainnya sesuai ketentuan.

Hal yang dinilai dalam proses sertifikasi:

* Cara penyembelihan
* Alat yang digunakan
* Pemisahan antara unggas halal dan non-halal
* Prosedur pembersihan dan pengemasan

RPU halal membantu menghindari kontaminasi silang yang dapat berpengaruh pada kehalalan produk unggas.

Baca Juga Artikel : Apa Saja Yang Tertulis Di Dalam Sertifikat Halal BPJPH RI?

Dengan memahami kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat mempersiapkan usahanya sesuai regulasi, sementara konsumen dapat berbelanja dengan rasa aman dan nyaman.

Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga komitmen dalam memberikan kualitas, keamanan, dan jaminan kepercayaan kepada masyarakat.

Untuk bantuan dan informasi terkait pengurusan sertifikat halal, Sahabat Halal Indonesia siap mendampingi Anda dalam setiap prosesnya,hubungi Sahabat Halal Indonesia(SHI) di nomor HP/WA : 0878 3786 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *