Kepala BPJPH: Proses Sertifikasi Halal Itu Simpel, Ini Langkah-Langkahnya

Kepala BPJPH: Proses Sertifikasi Halal Itu Simpel, Ini Langkah-Langkahnya

Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Sertifikasi Halal: Mudah, Praktis, dan Terjangkau

Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal memberikan nilai tambah yang signifikan untuk meningkatkan daya saing produk di pasar, baik lokal maupun global.

Baca Juga Artikel : Sertifikasi Halal Tingkat kan Minat Pembeli Kepala BPJPH Saat Bertemu Para Pedagang Warteg Sejabotabek

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah dan terjangkau.

“Pengurusan sertifikasi halal itu praktis dan tidak mahal, bahkan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu, bisa gratis,” jelas Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Babe Haikal juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menganggap proses ini sulit atau memberatkan. Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha.

Proses Sertifikasi Halal Online

Untuk mempermudah pelaku usaha, BPJPH menyediakan layanan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui laman **ptsp.halal.go.id**. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membuat akun di sistem Sihalal, mengajukan permohonan, dan melengkapi dokumen secara elektronik.

“Pendaftaran online ini sangat fleksibel karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha cukup mengikuti langkah-langkah yang ada di Sihalal untuk memulai proses sertifikasi,” jelasnya.

Dua Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua pilihan skema sertifikasi halal yang dapat dipilih oleh pelaku usaha, yaitu:

1. Skema Reguler
Skema ini diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan kehalalan. Proses ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pengujian produk. Setelah itu, hasilnya akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan penetapan fatwa halal. Berdasarkan keputusan tersebut, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat langsung diunduh oleh pelaku usaha.

2. Skema Self Declare
Skema ini dirancang khusus untuk pelaku UMK dengan produk yang tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah terjamin kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk, kemudian hasilnya disidangkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

“Skema Self Declare memberikan kemudahan khusus bagi pelaku UMK. Ini sejalan dengan amanat regulasi untuk memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada UMK agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.

Langkah Sertifikasi Halal Self Declare

Prosedur untuk skema Self Declare meliputi:
1. Membuat akun di **ptsp.halal.go.id** dan melengkapi data permohonan.
2. Memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sesuai lokasi usaha.
3. PPH melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi dan memvalidasi kehalalan produk.
4. Hasil verifikasi diajukan ke BPJPH untuk penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
5. Produk disidangkan oleh Komite Fatwa Produk Halal untuk penetapan kehalalan.
6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik melalui Sihalal.

Sertifikasi Halal Gratis

Baca Juga Artikel : Bakso Titoti Cabang Wonogiri Telah Selesai Di Audit Halal Di Dampingi Tim Sahabat Halal Indonesia(SHI)

Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMK, BPJPH menyiapkan kuota 1,2 juta sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk tahun 2025. Kuota ini diharapkan dapat terus meningkat melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder.

“Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan daya saing produk mereka, terutama dalam menghadapi persaingan dengan produk halal dari luar negeri,” tutup Babe Haikal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *