Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Melindungi UMK dari Gempuran Produk Asing
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal berperan penting dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari persaingan ketat dengan produk impor, khususnya makanan dan minuman.
Baca Juga Artikel : Pelaku Usaha Sekarang harus ngerti membuat konten untuk menunjang bisnis usahanya
“Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir untuk memastikan produk UMK kita terlindungi dan mampu bersaing dengan banjirnya produk impor di pasar domestik,” ungkap Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Pria yang kerap disapa Babe Haikal tersebut menjelaskan bahwa produk luar negeri, khususnya makanan dan minuman, kerap diproduksi dengan harga murah, memiliki kualitas tinggi, dan dilengkapi sertifikat halal dari negara asal. Hal ini memberikan tantangan besar bagi produk UMK lokal.
“Oleh karena itu, produk lokal harus bersertifikat halal agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi. Sertifikasi halal adalah kunci agar produk UMK mampu bertahan dan bersaing di tengah derasnya produk halal luar negeri,” ujar Babe Haikal.
Dukungan Sertifikasi Halal untuk Penguatan UMK
Babe Haikal juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan stakeholder lainnya dalam mendukung pelaku UMK melalui berbagai program, termasuk pendampingan untuk memperoleh sertifikasi halal. Tanpa dukungan tersebut, UMK akan kesulitan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
“Jika UMK tidak kita bantu untuk mendapatkan sertifikat halal, konsumen akan cenderung memilih produk halal dari luar negeri,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan UMK melalui standar halal tidak hanya membantu produk lokal bertahan di pasar domestik tetapi juga membuka peluang untuk ekspansi ke pasar internasional. Standar halal memberikan keunggulan tambahan bagi produk UMK, memastikan kualitas, kesehatan, dan daya tarik yang lebih luas bagi konsumen.
Data Sertifikasi Halal UMK
Menurut data SIHALAL, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Produk tersebut berasal dari 1.547.271 pelaku usaha, yang terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Namun, jumlah tersebut menunjukkan masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, diperlukan upaya masif untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi UMK di seluruh Indonesia agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ajak Semua Pihak untuk Bersinergi
Babe Haikal mengimbau seluruh pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait, untuk aktif bersinergi dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi UMK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMK di tengah persaingan global.
“Kepada semua pihak, mari bersama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat. Bantu pelaku UMK untuk meningkatkan kualitas produk, menekan biaya produksi, dan menghadirkan barang yang bersertifikat halal, sehat, higienis, dan berkualitas,” ajaknya.
“Halal adalah daya saing yang unik. Dengan memperkuat ekosistem halal di dalam negeri, kita bisa menghadapi serbuan produk impor yang dilengkapi sertifikat halal dari negara asal mereka,” tutupnya.
Baca Juga Artikel : Untuk Pengembangan Usaha nya Pelaku Usaha Harus Ngerti Cara Beriklan di Facebook,Instagram maupun Tiktok
Ayo kita dukung program pemerintah agar Indonesia menjadi pusat halal dunia,segera di sertifikasi halal produk usaha anda dalam bidang makanan,minuman,kuliner,restoran,rumah makan,produk minuman kekinian dan lain nya,dengan produk kita bersertifikat halal maka kita akan bisa meraih pangsa pasar yang lebih luas lagi karena konsumen sekarang sudah sadar akan penting produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal,yang halal itu lebih nyaman dan aman dalam di konsumsi nya.
Buat para pelaku usaha yang butuh Jasa PendampinGAN Sertifikasi Halal bisa hubungi Sahabat Halal Indonesia(SHI) di nomor HP/WA : 0878 3786 2023.