KUPAS TUNTAS SENYAWA ETANOL
Dalam kasus produk NABIDZ yang diklaim sebagai wine halal melalui jalur Self Declare, masyarakat mulai menjadi lebih sadar akan kandungan etanol dalam makanan dan minuman. Tetapi, apakah sebenarnya etanol itu?
Baca Juga Artikel:Pentingnya Menjadi Content Creator Dalam Bisnis Apa pun Di Era Digital Ini
Banyak orang mungkin tidak mengenal istilah ‘etanol’ secara khusus, tetapi lebih mengenal istilah ‘alkohol’. Di pasaran, etanol sering diidentifikasi sebagai alkohol, seperti alkohol 70% yang digunakan sebagai pembersih luka atau alkohol 60% yang digunakan dalam pembuatan hand sanitizer.
Alkohol sebenarnya merupakan senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang berikatan dengan rantai karbon, yang berarti senyawa ini terdiri dari atom karbon, hidrogen, dan mungkin atom lainnya. Alkohol dapat dikenali dengan akhiran -OL dalam nama kimianya, seperti etanol, metanol, atau isopropanol.
Sebagai contoh, alkohol sederhana yang sering kita kenal adalah etanol atau etil alkohol. Etanol memiliki rumus kimia C2H5OH atau CH3CH2OH. Etanol berbentuk cairan bening, tidak berwarna, dan memiliki bau khas. Senyawa ini larut dalam air dan beberapa pelarut organik seperti kloroform atau eter. Etanol sangat mudah terbakar dan sering digunakan sebagai pelarut untuk senyawa lainnya.
Etanol dikenal sebagai senyawa kimia yang sering digunakan dalam berbagai produk, termasuk farmasi, kosmetik, produk perawatan kesehatan, cairan pembersih, dan minuman beralkohol (khmar). Etanol juga digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang dapat menggantikan bahan bakar fosil.
Secara alami, etanol dapat ditemukan dalam buah-buahan matang seperti durian, nanas, sirsak, cempedak, dan lainnya. Namun, dalam industri, etanol sering diproduksi melalui hidrasi etilen, yang merupakan turunan minyak bumi atau batu bara, atau melalui fermentasi glukosa dengan bantuan ragi Saccharomyces cerevisiae.
Etanol juga ditemukan dalam minuman beralkohol hasil fermentasi buah atau gandum dengan bantuan ragi. Meskipun etanol adalah satu-satunya alkohol yang dapat diuraikan dalam tubuh manusia, penggunaan berlebihan dan berkelanjutan dapat menyebabkan efek samping serius, seperti kehilangan kesadaran, kegagalan pernapasan akut, dan bahkan kematian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol membedakan minuman beralkohol menjadi tiga kelompok: golongan A dengan kadar etanol hingga 5%, golongan B dengan kadar etanol antara 5 hingga 20%, dan golongan C dengan kadar etanol di atas 20%.
Baca Juga Artikel: Sahabat Halal Indonesia(SHI)Sedang Mendampingi Klien Yang Sedang Di Audit
Dari perspektif syariah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 menyatakan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol-etanol kurang dari 0,5% memiliki status HALAL, selama tidak membahayakan secara medis.