Label Halal Indonesia Yang Di Tetapkan 2022 Berlaku Nasional

Label Halal Indonesia Yang Di Tetapkan 2022 Berlaku Nasional

 

Label Halal Indonesia Yang Di Tetapkan 2022 Berlaku Nasional dan itu di tetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI dan untuk penetapan label Halal tersebut di tuangkan di dalam keputusan dari badan negara yang di bawah kementerian Agama tersebut dan di tetapkan oleh kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nomor 40Tahun 2022 yakni tentang Penetapan Label Halal dan berlaku secara nasional.

Adapun surat keputusan kepala BPJPH tersebut di tanda tangani oleh kepala BPJPH pada tanggal 10 Pebruari 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 dan surat keputusan itu di tetapkan di Jakarta.

Baca Juga Artikel: Logo Halal Indonesia Yang Baru Mulai Berlaku Tanggal 1 Maret 2022,lalu Bagaimana dengan label Halal Yang Lama??

Label Halal ini di tetapkan dalam melaksanakan aturan yang ada di pasal 37 Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yakni tentang Jaminan Produk Halal(JPH),adapun penetapan ini juga adalah pelaksanaan dari peraturan pemerintah(PP) nomor 39 tahun 2021 perihal penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal(JPH).

Didalam melaksanakan undang-undang yang sebagai acuan dalam pelaksanaan tentang halal ini khusus nya pelaksanaan yang ada pada pasal 37 pada Undang – Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) untuk itu BPJPH mengeluarkan penetapan label Halal.dan label halal tersebut dalam bentuk logo seperti yang di cantumkan di dalam ketetapan kepala BPJPH tersebut yang dilakukan di Jakarta oleh kepala BPJPH Bapak Aqil Irham.

Makna dan Filosofi Tentang Label Halal Indonesia

Bahwa logo Halal yang baru ini mengandung filosofi kearifan lolak dan menyelaraskan pada nilai-nilai lokal Indonesia.Logo Halal baru ini menyesuaikan dengan budaya – budaya atau artefak budaya yang memiliki corak dan bentuk yang unik ciri khas Indonesia yang memiliki karakter yang kuat dan memaparkan Halal Indonesia.

Adapun Label Halal Indonesia yang baru ini ada 2 corak objek yang di gambarkan yakni gunungan dan motif surjan atau di dalam budaya wayang kulit itu nama nya lurik gunungan yang berbentuk limas dan lancip keatas dan ini adalah melukiskan atau menggambarkan kehidupan manusia.

Baca Juga Artikel: Logo Halal Indonesia Yang Baru Menegaskan Kehadiran Negara Dalam Urusuan Halal

dan di dalam bentuk gunungan tersebut terstruktur berupa kaligrafi tulisan arab atau huruf arab yang terdiri dari huruf Ha,Lam Alif dan Lam yang terbentuk menjadi rangkaian sehingga membentuk kata HALAL.

Dan bentuk itu mengilustrasikan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin lanjut usia nya maka semakin mengerucut(golong gilig)menyatu nya atau manunggaling jiwa,rasa,cipta,karsa dan karya di dalam kehidupan ini atau semakin dekat dengan sang khalik sang pencipta alam semesta ini.

Lalu untuk motif Surjan yang di sebut pakaian takwa sangat sarat dengan kandungan makna-makna filosofi yang dalam sekali.Antara lain adalah di antara bagian leher baju surjan mempunyai 3 pasang atau 6 biji kancing dan kesemua nya itu melukiskan tentang rukun iman.Sedangkan motif surjan atau lurik yang posisi nya sejajar satu sama lain itu mengandung arti atau makna pembeda/pemberi batas yang jelas.Itu makna kandungan nya.

Dan dari kandungan logo Halal Indonesia yang baru tersebut sangat sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan produk Halal yang di jalan kan di Indonesia yaitu menghadirkan untuk rakyat Indonesia itu kenyamanan,keamanan,keselamatan serta kepastian di dalam tersedia nya produk yang Halal untuk masyarakat Indonesia di dalam mengkonsumsi serta menggunakan dan memakai produk produk yang Halal.

Adapun warna ungu di pilih untuk logo Halal Indonesia ini itu adalah menggambarkan makna keimanan,kesatuan lahir dan batin kemampuan atau daya imaginasi.dan warna hijau toska mengartikan kebijaksanaan,stabilitas serta ketenangan.

Kewajiban Pencantuman/Wajib di cantumkan

Logo Halal Indonesia yang baru ini berlaku secara nasional untuk seluruh Indonesia dan label Halal ini merupakan sebagai tanda bahwa produk yang di cantumi label Halal tersebut sudah terjamin Kehalalan nya dan mempunyai Sertifikat Halal yang di keluarkan oleh Badan resmi negara yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk itu label Halal Indonesia ini WAJIB di cantumkan pada kemasan produk,bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk.

Dan sebagai penanda produk itu adalah Halal maka pencantuman label Halal harus mudah di baca dan di lihat oleh masyarakat luas atau oleh konsumen.Juga label Halal itu juga jangan sampai gampang di lepas,gampang di rusak atau jangan sampai mudah di hapus serta pencatuman juga harus sesuai dengan returan yang berlaku.

Pencantuman label Halal merupakan suatu kewajiban sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 25 Undang – Undang nomor 33 Tahun 2014 dan kewajiban ini harus di laksanakan oleh para pelaku usaha yang sudah mempunyai sertifikat Halal,jadi di samping menjaga secara konsisten kehalalan produk nya juga harus ikuti semua peraturan yang ada dengan ada nya undang- undang halal ini.

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Label Halal Indonesia itu ada 2 komponen yaitu Logogram dan Logotype.Logogram itu berupa bentuk gunungan dan motif surjan,Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang posisi nya di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.Dan dalam pelaksanaan nya kedua hal komponen ini tidak di perbolehkan di pisah jadi harus tetap satu kesatuan.

Baca Juga Artikel: Logo Halal Indonesia Baru BPJPH Aktor MUI Juga Aktor

Warna ungu di dalam label Halal Indonesia ini warna ungu nya mempunyai kode warna ungu #670075 pantone 2612C dan warna sekunder hijau toska kode warna nya #3DC3A3 pantone 15 – 5718 TPX

Untuk Juknis tentang Label Halal Indonesia ini bisa di lihat di situs resmi BPJPH.

Mari kita gunakan Label Halal Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.Semoga Label Halal Indonesia Yang Di Tetapkan 2022 Berlaku Nasional ini bisa memajukan dunia Halal Indonesia lebih maju dan semakin berkembang lagi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *