Logo Halal Baru Menegaskan Kehadiran Negara Dalam Urusan Halal
JAKARTA – Logo Halal Baru Menegaskan Kehadiran Negara Dalam Urusan Halal,Hadirnya logo halal Indonesia yang baru dan berwarna ungu memang sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun dibalik munculnya pro dan kontra terhadap logo halal berbentuk gunungan wayang dan bermotif surjan tersebut, ada misi yang ingin disampaikan, yaitu menegaskan kehadiran negara dalam urusan halal.
Demikian dikatakan pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI), Prakoso saat dihubungi pada Selasa (15/3/2022).
Baca Juga Arttikel: Produk Gagal Bersertifikat Halal, Uang Tidak Kembali
“Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, munculnya logo halal yang baru, yang bentuknya berbeda signifikan dengan logo halal sebelumnya yang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), saya lihat sebagai upaya pemerintah untuk menegaskan ke publik bahwa negara hadir sebagai regulator halal di Indonesia,” kata Prakoso.
Menurut pria yang akrab dipanggil Mas Pras tersebut, saat sebelum logo baru tersebut muncul, sering publik, khususnya pelaku usaha bingung. Hal ini karena pada Sertifikat Halal yang mereka miliki tertulis kehadiran negara dalam bentuk Lambang Negara Garuda Pancasila di bagian atas Sertifikat Halal. Namun mengapa logo halal yang terdapat di kemasan produk masih tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Bingung karena di Sertifikat Halal jelas ada kehadiran negara, tapi mengapa di kemasan produknya masih tertulis MUI, padahal pelaku usaha tahu kalau sekarang kewenangan menerbitkan Sertifikat dan Logo Halal itu sudah beralih ke tangan negara,” kata pria asal Madiun tersebut.
Baca Juga Artikel: Ada 11 Tahapan Dalam Proses Pengurusan Sertifikat Halal.Seperti Apa?
Selain itu munculnya logo halal baru berwarna ungu tersebut dinilai Prakoso sebagai hal yang positif karena bisa membuat masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha khususnya teringat kembali tentang kewajiban produk bersertifikat halal, dan kewajiban mencantumkan logo halal pada kemasan produk yang sudah punya Sertifikat Halal. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan anda dalam dunia Halal dari negara yakni dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.(Abih Alfi)