Masyarakat Dapat Berperan Mengawasi Produk Halal
– Pengawasan terhadap produk dan produk halal adalah suatu hal yang penting dalam upaya melindungi masyarakat. Untuk suatu yang penting tersebut masyarakat dapat berperan serta, karena peran tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pasal 53 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah mengatur peran serta masyarakat dalam upaya untuk mewujudkan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH). Ada 2 (dua) peran serta dari masyarakat,” kata Siswoyo, pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) di Jakarta (26/1/2020).
Baca Juga Artikel : Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Para Pelaku Usaha
Dua peran serta masyarakat tersebut, lanjut Siswoyo adalah ; melakukan sosialisasi mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Pengawasan oleh aparat dan juga oleh peran masyarakat tersebut diharapkan akan membuat pelaku usaha berpikir dua kali bila akan melakukan kecurangan melalui produknya.
“Tidak tertutup kemungkinan, pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal tidak berupaya menjaga kehalalan produknya. Mungkin karena ingin untung besar, maka bahan halal yang secara cost nya lebih tinggi akan diganti dengan bahan yang tidak halal, tapi bisa membuat produk jadi lebih enak dan cost nya lebih murah. Maka disinilah urgensinya pengawasan dari aparat dan masyarakat,” jelas pria yang akrab dipanggil Mas Sys tersebut.
Menurut Mas Sys, harus dicegah dan ditindak pelanggaran pelaku usaha yang dengan sengaja tidak menjaga kehalalan produknya yang telah bersertifikat halal. Jangan dibiarkan mereka yang telah dengan sengaja melakukan kecurangan dan melakukan penipuan yang merugikan konsumen dengan cara berkedok Sertifikat Halal.
Baca Juga Artikel: Wahai Pelaku Usaha,Ingat – Ingat Tanggal 17 Oktober 2024
“Justru ini adalah penipuan yang serius, yang keji, karena konsumen tentunya akan tertarik membeli dan mengkonsumsi produk tersebut, karena sudah bersertifikat halal, padahal pelaku usahanya secara diam-diam mengubah produknya menjadi tidak halal. Ini kan kalau dalam istilah Betawinya “loe untung gue yang buntung”. Si pelaku usahanya untung karena menipu dengan memanfaatkan Sertifikat Halal produknya, konsumen buntung karena jadi korban penipuan pelaku usaha yang tidak jujur dan tidak amanah,” pungkas pria asal Pekalongan tersebut.