Memahami OSS Berbasis Risiko:Dalam Perizinan Bisnis di Indonesia

Memahami OSS Berbasis Risiko:Dalam Perizinan Bisnis di Indonesia

 

Di Indonesia, lanskap bisnis telah mengalami perubahan yang signifikan dengan pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun OSS telah ada sejak tahun 2018, perubahan mendasar diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja 2020, yang memperkenalkan pendekatan berbasis risiko dalam proses ini. Artikel ini akan membahas konsep OSS Berbasis Risiko, membuka wawasan tentang signifikansinya dan dampaknya bagi dunia bisnis.

Baca Juga Artikel:Sahabat Halal Indonesia(SHI)Sedang Melakukan Pendampingan Kepada Pelaku Usaha Yang Bergerak Di Bidang Pengolahan Rumput Laut

Evolusi OSS Berbasis Risiko

Sistem OSS, atau Online Single Submission, telah mengalami evolusi penting dengan diperkenalkannya pendekatan berbasis risiko. Muncul dari Undang-Undang Cipta Kerja 2020, sistem baru ini merupakan perubahan dari pendekatan konvensional yang berbasis izin. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempermudah prosedur perizinan bisnis, dengan menyediakan kerangka kerja yang lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan profil risiko setiap perusahaan.

Adopsi Wajib untuk Berbagai Sektor

OSS Berbasis Risiko memiliki dampak yang luas, mencakup berbagai sektor. Pendekatan inovatif ini diwajibkan untuk bisnis, lembaga pemerintah, otoritas lokal, zona ekonomi khusus, dan entitas yang beroperasi di zona perdagangan bebas. Cakupan sistem ini menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi berbagai pelaku dalam ekosistem bisnis.

Segmentasi Mikro/Kecil dan Non-Mikro/Kecil

Aspek mendasar dari OSS Berbasis Risiko adalah klasifikasi bisnis menjadi dua segmen utama: usaha mikro/kecil dan usaha non-mikro/kecil. Klasifikasi ini didasarkan pada modal yang diinvestasikan, mengubah tatanan dari regulasi sebelumnya. Usaha mikro/kecil didefinisikan dengan modal maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Ini sangat berbeda dari norma sebelumnya yang membatasi usaha mikro dengan modal Rp50 juta. Demikian pula, usaha kecil sekarang mencakup yang memiliki modal lebih dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar, mengubah pemandangan bagi para pengusaha kecil.

Stratifikasi Risiko: Game-Changer

Inti dari sistem OSS Berbasis Risiko terletak pada stratifikasi risiko. Pendekatan ini mengelompokkan bisnis berdasarkan tingkat risiko inheren—dari rendah hingga sedang rendah, sedang tinggi, dan tinggi. Tingkat risiko ini telah dipetakan secara cermat ke sektor bisnis tertentu, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Versi terbaru, KBLI 2020, menggunakan kode berlima digit untuk dengan tepat menghubungkan bisnis dengan tingkat risiko yang sesuai.

Proses Perizinan yang Disederhanakan

Bagi bisnis yang masuk ke dalam kategori risiko rendah dan sedang rendah, proses perizinan telah disederhanakan dalam sistem online. Ini berarti mendapatkan izin dan persetujuan dapat diselesaikan dengan lancar melalui Online Single Submission tanpa verifikasi eksternal dari lembaga pemerintah. Di sisi lain, bisnis yang masuk dalam kategori risiko sedang tinggi dan tinggi memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian terkait, lembaga pemerintah, atau otoritas lokal. Proses yang berbeda ini memastikan bahwa bisnis beroperasi dalam kerangka yang sejalan dengan profil risiko mereka.

Memberdayakan Usaha Mikro/Kecil

Salah satu aspek penting dari sistem OSS Berbasis Risiko adalah pemberian keistimewaan kepada usaha mikro/kecil dengan tingkat risiko rendah. Usaha ini diberikan hak istimewa, di mana NIB (Nomor Induk Berusaha) berfungsi sebagai legalitas bisnis dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini menghilangkan kebutuhan akan dokumen tambahan, menyederhanakan proses dan meningkatkan kemudahan berbisnis.

Menavigasi Sistem OSS Berbasis Risiko

Untuk terlibat dengan sistem OSS Berbasis Risiko, pemilik bisnis perlu mengamankan hak akses. Bagi wirausahawan individu, ini memerlukan persiapan kartu identitas elektronik (KTP), alamat email, dan nomor ponsel. Data bisnis, termasuk nama perusahaan, nomor identifikasi pajak (NPWP), nomor surat keputusan pendirian (SK Pengesahan), dan alamat email, diperlukan. Demikian pula, informasi tentang direktur perusahaan, termasuk KTP, tanggal lahir, jabatan, dan nomor ponsel, harus disediakan.

Kontinuitas Kemajuan

Fitur penting dari OSS Berbasis Risiko adalah kontinuitasnya. Bisnis dengan NIB yang ada dan izin efektif dalam OSS 1.1 dapat melanjutkan operasi tanpa perlu mengajukan permohonan ulang. Namun, untuk perubahan, ekspansi, atau aplikasi baru, sistem ini menyediakan kemajuan tersebut dengan lancar.

Baca Juga Artikel:Sertifikat Halal Tanpa Perpanjangan,Terjamin kah?

Kesimpulan

OSS Berbasis Risiko adalah contoh perubahan paradigma dalam lanskap bisnis Indonesia. Dengan mengadopsi pendekatan berbasis risiko, sistem ini membawa era prosedur perizinan yang disesuaikan dengan profil risiko unik setiap perusahaan. Sistem progresif ini tidak hanya memberdayakan usaha mikro/kecil, tetapi juga menguatkan komitmen Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para pengusaha di berbagai sektor. Dengan OSS Berbasis Risiko, masa depan perizinan bisnis di Indonesia siap untuk efisiensi dan inovasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *