Mengapa Kopi Luwak Halal Di Konsumsi Meski Keluar Dari Dubur Hewan
Sebeneran nya apa itu Kopi Luwak?? Kopi luwak adalah kopi yang cara fermentasi nya di konsumsi oleh hewan Luwak kemudian di saat kopi itu BAB akn mengeluarkan biji kopi nya tersebut lewat dubur,Lalu bagaimana soal kopi luwak tersebut menurut pandangan di hukum Islam?lalu Mengapa Kopi Luwak Halal Di Konsumsi Meski Keluar Dari Dubur Hewan?
Baca Juga Artikel:
Kopi Luwak ini di Indonesia banyak sekali di minati oleh pecinta kopi bahkan jenis kopi luwak ini bernilai ekonomis yang tinggi akan tetapi proses menghasilkan kopi dengan cita rasa yang khas ini sangat unik.
Kopi luwak merupakan kopi yang di produksi fermentasi nya melalui kewan luwak,dengan cara hewan luwak memakan buah kopi dan hasil kotoran dari si luwak tersembut yang akan di ambil dan di bersihkan untuk menjadi kopi untuk minuman.
Mengetahui proses nya yang unik begitu maka lalu bagaimana hukum di dalam mengkonsumsi kopi yang di hasilkan dari fermentasi menggunakan hewan luwak yang sejenis Musang tersebut?Menurut beberapa ceramah dari para kiyai bahwa kopi luwak tersebut halal untuk di konsumsi.Karena yang di konsumsi oleh manusia dalam bentuk seduhan kopi nya itu adalah biji nya bukan kotoran hewan luwak nya.
Karena buah kopi yang di konsumsi oleh hewan luwak tersebut biji nya tidak hancur sehingga ketika keluar biji nya masih utuh.Oleh karena nya kopi luwak di hukumi mutanajjis,artinya terkena najis artinya biji yang keluar dari si hewan luwak tersebut di bersihkan sampai bersih banget dan dapat di konsumsi.
Jadi hewan luwak tersebut kan hanya proses fermentasi nya saja.Yang di konsumsi tetap adalah biji kopi nya,Bukan kotoran luwak nya jadi biji nya yang sudah di bersihkan jadi suci kembali.
Dan kehalalan kopi luwak tersebut telah di tetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dalam fatwa No.7 tahun 2010 tertanggal 20 Juli 2010 dan fatwa ini berdasarkan dari acuan kitab suci Al – Qur’an.Dalam Hal fatwa Halal tersebut acuan nya yaitu surat Al Baqarah ayat 29,168 dan juga 172,Al Qur’an surat Al Maidah ayat 88 serta Al Qur’an surat Al-A’raaf ayat 157.
Baca Juga Artikel: Hati – Hati Dengan Nama Brands dan Produk Jika Ingin Bersertifikat Halal
Dan karena sudah melalui sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) maka kopi luwak di pasti kan halal di konsumsi dengan syarat biji kopi masih terbungkus rapat kulit tanduk nya dan dapat tetap timbuh jika di tanam kembali.
Semoga artikel tentang Mengapa Kopi Luwak Halal Di Konsumsi Meski Keluar Dari Dubur Hewan? memberikan informasi yang bermanfaat untuk anda.