Mengenal Gochugaru,Bubuk Cabai Asal Korea,Halal?
Bagi orang Indonesia makan nasi,bakso,bakmi,sate atau resep makanan olahan gurih kalau tanpa sambel atau cabe rasa nya kurang lengkap dan sedab.Nah….memang rasa pedas itu bisa menambah nafsu makan menjadi lebih besar dan makan pun menjadi lebih lahap dan mantab.Banyak aneka sambel di Indonesia ini tapi ada juga bubuk cabai kering yang dari negara Korea nama nya Gochugaru,Yuuukk… kita Mengenal Gochugaru,Bubuk Cabai Asal Korea,Halal? simak sedikit ulasan yang di kutip dari instagram nya @halalcorner ini.
Baca Juga Artikel:Apa Itu Aligner,Halal atau Haram?
Pengertian Gochugaru
Cabai merah korea (tanpa biji dan selaput) yang di jemur dengan sinar matahari atau di panggang,kemudian di tumbuk hingga cukup halus.
Penggunaan Gochugaru
Bubuk cabai ini biasa di pakai dalam campuran masakan kimchi,salad dingin,bumbu dan semur.
Titik Kritis Gochugaru
Di liat dari proses pembuatan nya Gochugaru berasal dari cabai yang di keringkan lalu di tumbuk jadi merupakan bahan positif list.Namun perlu di perhatikan dalam proses produksi apakah terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal,jadi pastikan menggunakan Gochugaru bersertifikasi halal yang sudah di audit oleh lembaga pemeriksa halal dan telah di tetapkan Halal oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan Sertifikat Halal nya sudah di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Gochugaru Halal?
Kamu udah pernah merasakan rasa nya Gochugaru belum? Mengenal Gochugaru,Bubuk Cabai Asal Korea,Halal? dan itulah sekilas tentang Gochugaru bubuk cabai kering dari ,yang sebenarnya gak jauh berbeda dengan cabe bubuk yang ada di Indonesia.
Baca Juga Artikel:Pengganti Rhum Halal dan Tetap Lezat
Untuk kalian yang suka dengan makanan asing yang sudah banyak membukai gerai usaha nya di Indonesia tetap harus teliti ya jika kalian ingin mengkonsumsi nya,bisa saja bahan – bahan nya terbuat dari bahan yang halal namun harus di liat pula proses produksi nya bagaimana? karena untuk memenuhi standar produk halal itu harus melalui audit atau pemeriksaan yang ketat dari lembaga pemeriksa halal(LPH) karena itu memang sudah di atur di dalam Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH).
Semoga artikel Mengenal Gochugaru,Bubuk Cabai Asal Korea,Halal? ini bisa menambah wawasan untuk kalian semua nya ya…..