Mengetahui Penahapan Kewajiban Halal Industri Obat

Mengetahui Penahapan Kewajiban Halal Industri Obat

 

 

Membahas tentang perubahan baru dalam penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia, khususnya untuk produk farmasi. Setelah produk pangan, minuman, dan jasa sembelih telah mendapatkan sertifikasi halal, kini giliran produk farmasi yang harus memenuhi kewajiban halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Produk farmasi yang harus disertifikasi halal dibagi menjadi beberapa kategori dengan jangka waktu yang berbeda, yaitu:

  • Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (hingga 17 Oktober 2026)
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas (hingga 17 Oktober 2029)
  • Obat keras kecuali psikotropika (hingga 17 Oktober 2034)

Baca Juga Artikel : Dua Faktor Yang Menentukan Kehalalan Suatu Produk Adalah Zat Yang Menjadi Bahan Utama nya dan Proses Perolehan nya

Tujuan Penahapan Sertifikat Halal Industri Obat

Tentang tujuan dari penahapan sertifikat halal industri obat, yang dikutip dari Menteri Agama. Tujuan tersebut adalah agar kewajiban sertifikasi halal bagi produk sesuai dengan regulasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tanpa menimbulkan kesulitan, terutama bagi pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan dan perkembangan usahanya.

Selain itu, artikel ini juga menguraikan tentang produk farmasi yang termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan. Produk farmasi yang wajib bersertifikat halal meliputi obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk farmasi tersebut dibagi menjadi beberapa cakupan, yaitu:

  • Cakupan obat, yang meliputi bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
    Cakupan produk biologi, yang meliputi enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
  • Cakupan alat kesehatan, yang meliputi reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan, dan material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat Kesehatan, dan pengujian in uitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.

Di sebutkan bahwa alat kesehatan yang wajib disertifikasi halal hanya yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.

Tips Sukses Sertifikat Halal Industri Obat

Artikel ini juga memberikan beberapa tips sukses sertifikat halal industri obat dari Sahabat Halal Indonesia(SHI), yang merupakan lembaga Konsultasi Halal dan jasa Sertifikasi Halal. Tips tersebut adalah:

Pertama, memahami persyaratan sertifikasi halal. Kedua, menyiapkan dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan, daftar produk, daftar bahan, proses pengolahan produk, dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ketiga, menyiapkan lokasi, tempat, alat yang sesuai dengan persyaratan halal, terjaga sanitasi dan higienisnya. Keempat, menyiapkan penyelia halal, tim manajemen halal yang kompeten, serta menerapkan SJPH secara konsisten dan berkesinambungan.

Baca Juga Artikel : 17 Oktober 2024 Menjadi Tanggal Penting Bagi Industri Makanan Dan Minuman Di Indonesia

Kami juga menyampaikan bahwa Halal Center Sahabat Halal Indonesia(SHI) siap membantu jasa proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha farmasi atau obat – obatan bagi yang ingin membuat Sertifikat Halal lewat jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *