Mengupas Tentang Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dari CNBC Indonesia

Mengupas Tentang Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dari CNBC Indonesia

Setelah melalui proses panjang dengan berbagai pro kontra antara pemerintah,pengusaha dan para buruh akhir nya Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja atau di singkat ciptaker sudah di serahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di bahas lebih lanjut.Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan RUU ini bisa selesai dalam waktu secepat cepat nya kalau bisa kurang dari 100 hari kerja pemerintahan nya.Pemerintah dan DPR pun berjanji seluruh pihak termasuk masyarakat umum akan di libatkan dalam pembahasan ini,sebelum kita memberikan kritikan atau saran tentu nya kita harus paham dulu seperti apa isi dari draft RUU tersebut.

Dalam draft tersebut ada hal yang menarik yang di inginkan para pekerja tentu saja bonus ya nah…ini di jelaskan bahwa akan ada bonus sampai 5 kali gaji tapi jangan senang dulu karena ada syarat – syarat nya dan jumlah nya juga berbeda beda tergantung masa kerja nya.

  • Kita lihat bahwa kalau bekerja nya kurang dari 3 tahun ini akan mendapatkan 1 kali gaji kerja.
  • Kalau masa kerja nya lebih dari 3 tahun akan mendapatkan 2 kali gaji untuk bonus nya.
  • Masa kerja lebih dari 5 Tahun akan mendapatkan bonus 3 kali gaji.
  • Untuk masa kerja yang lebih lama yaitu minimal 9 tahun akan mendapatkan bonus 4 kali gaji.
  • Dan apabila anda masa kerja nya lebih dari 12 tahun akan mendaptkan bonus 5 kali gaji.

Ini nya apabila masa kerja kita lebih lama bonus yang akan di dapatkan akan lebih besar.Pemberian bonus ini akan di berikan satu kali dalam jangka 1 tahun setelah undang – undang ini berlaku dan untuk peraturan ini tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil atau UMKM.

Baca Juga : Dokumen Yang Di Perlukan Untuk Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

 

Dalam draft RUU Ciptaker ini juga di bahas tentang hari kerja dan waktu istirahat para buruh atau pekerja.Kalau sebelum nya di undang – undang No.13 Tahun 2013 Tentang Undang – Undang Ketenagakerjaan waktu kerja para buruh atau pekerja itu di atur 2 bentuk :

  • Buruh bekerja selama 7 jam perhari nya atau 40 jam seminggu dengan jumlah hari kerja nya selama 6 hari kerja.Sehingga ada waktu istirahat mingguan nya 1 hari dlm seminggu.
  • Buruh bekerja selama 8 jam perhari tapi untuk 5 hari kerja di dalam seminggu nya.jadi ada waktu istirahat 2 hari seminggu nya.

Tapi di dlm RUU Ciptaker ini para buruh harus bekerja paling lama 8 jam perhari atau 40 jam seminggu tapi untuk waktu 6 hari kerja dalam seminggu jadi ada waktu libur 1 hari dalam seminggu.

Baca Juga Artikel : Label Halal Indonesia Di Tetapkan Tahun 2022 Berlaku Nasional

 

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih detil tentang Mengupas Tentang Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dari CNBC Indonesia bisa lihat pemaparan nya di video di bawah ini…..

Demikian sedikit penjelasan Mengupas Tentang Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dari CNBC Indonesia semoga penjelasan ini bisa bermanfaat untuk wawasan kita semua.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *