Mengurus Sertifikat Halal, Jangan Lupa NIB Berbasis Resiko

Mengurus Sertifikat Halal,  Jangan Lupa NIB Berbasis Resiko

 

JAKARTA – Pelaku Usaha yang ingin mengurus Sertifikat Halal untuk produknya jangan sampai lupa syarat tentang kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)  berbasis resiko. Bila pelaku usaha masih memiliki NIB yang belum berbasis resiko maka harus segera mengurusnya sebelum mengajukan permohonan untuk mengurus Sertifikat Halal

Mengurus Sertifikat Halal,  Jangan Lupa NIB Berbasis Resiko

“Bila pelaku usaha ingin mengajukan permohonan untuk mengurus Sertifikat Halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka pastikan untuk terlebih dahulu sudah memiliki NIB yang sudah berbasis resiko. Bila tidak memiliki, ya tidak akan diproses lebih lanjut. Maka hal ini harus menjadi perhatian pelaku usaha,” kata pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) , Siswoyo di Jakarta (11/2/2022).

Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Area Setiabudi Jakarta

Menurut dia sektor obat dan makanan adalah termasuk sektor usaha yang beresiko. Kewajiban tentang NIB berbasis resiko tersebut  dituangkan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoYang mana  pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Jadi perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Ini penting sekali untuk dipahami dan segera diurus pelaku usaha,” kata pria yang akrab dipanggil mas Sys tersebut. 

Mengurus Sertifikat Halal,  Jangan Lupa NIB Berbasis Resiko

Berdasarkan pengalaman Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) saat mendampingi pelaku usaha, ada pelaku usaha yang dokumen terkait pengurusan Sertifikat Halal nya sudah beres,  namun karena pelaku usahanya belum juga mengurus NIB yang berbasis resiko, maka hal tersebut menyebabkan dokumen tidak bisa diproses lebih lanjut oleh BPJPH.

Baca Juga Artikel: Wahai Para Pelaku Usaha Ingat Tanggal 17 Oktober 2024

“Semakin lama mengurus NIB berbasis risiko nya,  ya semakin lama waktu pengurusan Sertifikat Halal nya. BPJPH hanya memproses dokumen pelaku usaha yang NIB nya sudah berbasis risiko.  Dan jasi lamanya proses ini akibat dari pelaku usaha yang tidak menyiapkan terlebih dahulu NIB yang berbasis resiko, ” pungkas Siswoyo. (Abih Alfi) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *