Menunda Mengurus Sertifikat Halal Akan Merugikan Pelaku Usaha
Menunda Mengurus Sertifikat Halal…!!! ,Kesadaran masyarakat muslim Indonesia untuk mengkonsumsi produk yang halal dan thoyyib, semakin meningkat. Dalam menyikapi hal tersebut, para pelaku usaha seharusnya segera move on dan mengurus Sertifikat Halal untuk produknya.
Bila pelaku usaha bersikap santai-santai saja, tidak segera mengurus Sertifikat Halal produknya, justru hal tersebut akan merugikan dirinya sendiri, ditengah masyarakat muslim Indonesia yang makin peduli halal.
Baca Juga Artikel : Jasa Pembuatan Sertifikat Halal
“Bila santai-santai saja, dengan alasan menunggu sampai 17 Oktober 2024, maka itu justru akan merugikan pelaku usaha sendiri. Saya contohkan begini, bila di sebuah Kelurahan ada 3 warung bakso – mie ayam. Dari 3 warung tersebut ada satu yang sudah bersertifikat halal, maka wajar dong bila masyarakat bertanya, mengapa yang dua warung belum bersertifikat halal ? Padahal dari produk yang dijual serta level usahanya sama. Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan pelaku usaha bakso -mie ayam yang belum bersertifikat halal,” kata Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia, Nanang Fauzi di Jakarta (16/2/2022)
Menurut Nanang, boleh jadi pelaku usaha bakso – mie ayam yang belum bersertifikat halal tersebut sudah melaksanakan Proses Produk Halal (PPH). Tapi karena mereka tidak segera mengurus Sertifikat Halal untuk produknya, maka masyarakat jadi meragukan produk mereka.
“Pada saat persaingan usaha produk makanan sangat tinggi, ya sudah seharusnya pelaku usaha memiliki produk yang tidak membuat konsumen ragu-ragu untuk membelinya. Dengan memiliki Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan BPJPH , maka tentu membuat produk tidak diragukan lagi kehalalannya oleh konsumen, sehingga mempunyai daya saing dan daya jual yang tinggi,” jelas Nanang.
Baca Juga Artikel : Mengurus Sertifikat Halal Jangan Lupa NIB Berbasis Resiko
Selain itu dengan lebih awal memiliki Sertifikat Halal, maka akan membuat produk lebih luas dipasarkan kemana-mana bahkan bisa keluar negeri dengan dukungan marketplace. Hal ini karena pelaku usahanya makin percaya diri untuk memasarkan produknya, disaat pelaku usaha yang lainnya masih belum bisa memasarkan produknya secara luas. (Abih Alfi)