Ngobrolin Halal Dengan Sahabat Halal Indonesia
Ngobolin produk halal di Indonesia sangat lah menarik karena Indonesia banyak sekali produk makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya yang beredar di pasaran.kali ini kita Ngobrolin Halal Dengan Sahabat Halal Indonesia agar sedikit nya masyarakat tahu gimana sih Halal di Indonesia itu..???
Negara kita Indonesia adalah pasar produk Halal Terbesar di dunia.Karena mayotitas warga kita beragama Islam jadi menjadi target market bagi negara-negara lain yang ingin memperdagangkan produk nya di Indonesia.Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Juni 2021 penduduk Indonesia 272.229.372 jiwa.
Dari jumlah tersebut 86,88 % nya (236,53juta jiwa) beragama Islam,mengkonsumsi yang Halal dan thowib adalah perintah Allah SWT.Banyak ayat Al Qur’an terkait perintah tersebut,salah satu nya Q.S Al Baqarah ayat 168 yang mana perintah tersebut di tujukan kepada manusia bukan hanya orang beriman.
Baca Juga Artikel: Untuk Tingkatkan Kompetensia BPJPH Gelar Pelatihan JPH
Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia WAJIB bersertifikat halal
Pasal 26 UU Nomor 33 Tahun 2014
Mengatur kewajiban bagi pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk, bila memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dalam Pasal 18 dan Pasal 20 UU Nomor 33 Tahun 2014
Pasal 18 UU Nomor 33 Tahun 2014
Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi : bangkai, darah, babi, dan/ hewan yang disembelih tidak sesuai syariat
Pasal 20 UU Nomor 33 Tahun 2014
(1)Bahan yang berasal dari tumbuhan yang memabukkan dan/membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya
(2)Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi atau rekayasa genetic, diharamkan jika proses pertumbuhan dan/pembuatannya tercampur, terkandung, dan/terkontaminasi bahan yang diharamkan
(3)Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud (ayat 1 dan 2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI.
Produk dan Produk Halal
(Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014)
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam
PENYELIA HALAL
(Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014)
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal (PPH)
Pasal 24 UU Nomor 33 Tahun 2014
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal WAJIB memiliki Penyelia Halal
TUGAS PENYELIA HALAL
(Pasal 28 UU Nomor 33 Tahun 2014)
1.MengAwasi PPH di perusahaan
2.Menentukan tindakan perBaikan dan penCegahan
3.MengKOordinasikan PPH; dan
4.MenDAMpingi auditor halal LPH pada saat pemeriksaan.
Baca Juga Artikel: Ingin Membuat Sertifikat Halal..?? Ke Sahabat Halal Indonesia Aja
Proses Produk Halal
(Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014)
Rangkaian Kegiatan Untuk Menjamin Kehalalan Produk
Ngobrolin Halal Dengan Sahabat Halal Indonesia ini semoga menambah wawasan anda tentang Dunia Halal.Semoga info ini sedikit menambah pengetahuan anda.