Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Risiko
Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Risiko,Online Single Submission(OSS)berbasis Resiko,OSS memang sudah ada sebelumnya sejak tahun 2018 tetapi OSS Berbasis Resiko adalah hal yang berbeda,ini merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 atau yang biasa kita kenal dengan Undang – Undang Cipta Kerja.OSS berbasis resiko wajib di gunakan oleh :
- Pelaku Usaha
- Kementerian atau Lembaga
- Pemerintah Daerah
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus(KEK)
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas(KPBPB) atau Free Trade Zone.
OSS Berbasis Resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar yaitu :
- Usaha Mikro Kecil (UMK)
- Non Usaha Mikro Kecil / Non UMK
UMK dapat berbentuk Orang Perseorangan dan Badan Usaha.Sementara itu Non UMK / Non Usaha Mikro kecil dapat berbentuk :
- Orang Perseorangan
- Badan Usaha
- Kantor Perwakilan
- Badan Usaha Luar Negeri(BULN)
Baca Juga Artikel: Sertifikat Halal Di serahkan Oleh SHI
Usaha Mikro Kecil(UMK)
adalah usaha milik warganegara Indonesia baik orang perseorangan maupun Badan Usaha,dengan modal usaha paling banyak Rp.5 Milyar tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.Kalau kita bagi lagi ke dalam Usaha Mikro Kecil(UMK) maka usaha mikro adalah yang modal usaha nya paling banyak Rp.1 Milyar ini berbeda dengan aturan sebelum Undang – Undang Cipta Kerja yang menyebutkan Usaha Mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp.50 juta.
Usaha Kecil
adalah usaha dengan modal lebih dari Rp. 1 Milyar sampai paling banyak Rp.5 Milyar berbeda dengan aturan sebelum Undang – Undang Cipta Kerja dimana sebelum nya usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari Rp.50 juta sampai palng banyak Rp.500 juta.
Usaha Menengah
adalah Usaha milik warganegara Indonesia baik orang perseorangan maupun Badan Usaha dengan modal usaha lebih dari Rp.5 Milyar sampai dengan Rp.10 Milyar tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.
Usaha Besar
adalah usaha berbentuk penanaman modal asing(PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp.10 Milyar tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.
Kantor Perwakilan
adalah orang perseorangan warganegara Indonesia atau asing atau Badan Usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilyaha Indonesia.
Badan Usaha Luar Negeri(BULN)
adalah Badan usaha asing yang di dirikan diluar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sekarang mari kita memahami tentang resiko :
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko memang merubah pendekatan sebelum nya yang berbasis izin menjadi berbasis resiko artinya usaha di kelompok kan berdasarkan tingkat resiko,dan tingkat resiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.Resiko usaha di bagi menjadi 4 yaitu :
- Rendah
- Menengah Rendah
- Menengah Tinggi
- Tinggi
Pemerintah telah memetakan tingkat resiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI).KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020 dengan 5 digit sebagai kode bidang usaha.Sebagai ringkasan usaha dengan Resiko rendah dan Menengah rendah proses perizinan berusahanya selesai di dalam sistem Online Single Submission(OSS)berbasis resiko tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian,lembaga atau pemerintah daerah.Sedangkan untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi dan tinggi proses perizinan berusaha nya dilakukan di dalam sistem OSS berbasis resiko tetapi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian,lembaga atau pemerintah daerah.
Baca Juga Artikel: Label Halal Yang Di Tetapkan Tahun 2022 Berlaku Secara Nasional
Berikut adalah penjelasan detil perizinan berusaha yang di butuhkan oleh masing – masing tingkat resiko usaha.
- Untuk Usaha dengan resiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha(NIB).
- Untuk Usaha resiko menengah rendah membutuhkan Nomor Induk Berusaha(NIB) dan Sertifikat Standar(SS)berupa pernyataan mandiri yang format nya sudah tersedia di dalam sistem Online Single Submission(OSS) Berbasis resiko.
- Untuk Usaha resiko Mengah Tinggi membutuhkan Nomor Induk Berrusaha(NIB) dan Sertifikat Standar(SS) berupa pernyataan mandiri yang harus mendapatkan verifikasi dari kementerian,lembaga atau pemerintah daerah.
- Untuk Usaha Resiko Tinggi membutuhkan Nomor Induk Berusaha(NIB)berbasis resiko,izin yang harus mendapatkan persetujuan dari kementerian,lembaga atau pemerintah daerah dan Sertifikat Standar(SS)jika di butuhkan.
Untuk memberikan kemudaan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil atau UMK Resiko rendah pemerintah memberikan keistimewaan berupa perizinan tunggal makna nya Nomor Induk Berusaha(NIB) Berlaku sebagai legalitas,standar Nasional Indonesia(SNI),Sertifikasi Jaminan Produk Halal(SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasa nya wajib SNI dan wajib Halal.SNI berupa sertifikat bina umk selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau fasilitasi dari Badan Standarisasi Nasional(BSN),sementara itu untuk Sertifikasi Jaminan Produk Halal(SJPH)akan di tindak lanjuti pendampungan dan di fasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk dapat memanfaatkan sistem OSS berbasis resiko anda harus memiliki hak akses bagi pelaku usaha orang perseorangan siapkan Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang sudah berbentuk KTP Elektronik,alamat email,dan nomor tilpon selular,data perusahaan terdiri dari nama perusahaan,NPWP perusahaan,Nomor SK Pengesahan,dan alamat email.
Sedangkan data salah satu direksi terdiri dari NIK yang sudah KTP Elektronik,tanggal lahir,jabatan,dan nomor tilpon selular.
Bagi anda yang sudah memiliki akses dalam OSS 1.1 anda perlu melakukan penggantian hak akses.Anda harus mengingat username dan password lama,apabila pemilik hak akses lama bukan merupakan direksi atau pengurus siapkan data salh satu direksi atau pengurus terdiri atas NIK harus sudah berKTP elektronik,tanggal lahir,Jabatan dan nomor tilpon selular.
Baca Juga Artikel: BPJPH – Kemenag Apresiasi Pelaku Usaha Yang Segera Bersertifikat Halal
Untuk melakukan proses perizinan berusaha anda perlu menyiapkan data pelaku usaha atau data badan usaha dan data usaha,jika anda adalah pelaku usah orang perseorangan siapkan data pelaku usaha yang terdiri dari:
- NPWP Pribadi (Jika sudah memiliki)
- BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
- BPJPS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
Jika anda belum memiliki ketiga nya jangan khawatir karena proses perizinan berusaha tetap dapat dilanjutkan.Jika anda badan usaha siapkan data badan usaha yang meliputi:
- Masa berakhir legalitas
- Alamat badan usaha
- NPWP
- Nomor tilpon badan usaha
- Nomor di setor (Dalam bentuk lain)
Untuk Data Usaha siapkan :
- Bidang Usaha (KBLI 2020)
- Luas Lahan
- Lokasi Usaha
- Nama Usaha atau kegiatan
- Modal Usaha
- Jumlah TKI
- Jenis dan kapasitas produk/jasa pertahun
- Dokumen persetujuan Lingkungan (KBLI Tertentu)
Juga siapkan aktifitas import data seperti ini:
- API (Angka Pengenal Importir)
- BPJPS Kesehatan
- BPJPS Ketenagakerjaan
- WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan)
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) dan izin efektif dalam sistem OSS 1.1 Maka izin anda tetap berlaku dan tidak perlu melakukan proses perizinan ulang dalam sisitem OSS Berbasisi resiko,namun anda dapat melakukan perubahan data badan usaha,penambahan,pengembangan,perluasan usaha juga melakukan permohonan baru.
Hal yang penting di pahami oleh semua pelaku usaha adalah bahwa NIB Berlaku sepanjang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha artinya NIB tidak perlu di perpanjang.OSS satu pintu kemudahan berusaha.
Untuk lebih jelas dan detilnya anda bisa melihat video penjelasan di bawah ini….
Demikian artikel sederhana Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Risiko inii semoga bermanfaat bagi anda semua.