Pahami 3 Aktor Utama dalam Sertifikasi Halal di Indonesia, Wajib Tahu bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Kenapa Sertifikasi Halal Penting?
Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kehalalan produk bukan hanya soal keyakinan, tapi juga menjadi standar mutu dan kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal resmi dari pemerintah menjadi jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam. Namun, tahukah Anda siapa saja yang terlibat di balik proses sertifikasi tersebut?
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, ada tiga aktor utama yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi halal. Mari kita bahas satu per satu secara detail agar Anda — baik sebagai pelaku usaha maupun konsumen — bisa memahami mekanisme kerja sistem halal nasional.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Peran dan Tanggung Jawab BPJPH
BPJPH adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Agama RI. Sebagai “penyelenggara utama”, BPJPH memiliki tugas strategis dalam mengatur seluruh proses sertifikasi halal di Indonesia.
Berikut tugas utama BPJPH:
– Menetapkan aturan dan regulasi terkait sertifikasi halal.
– Menerima dan memverifikasi pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk).
– Menerbitkan sertifikat halal beserta label halal yang sah dan dapat digunakan secara nasional.
Dengan kata lain, BPJPH adalah “gerbang” utama bagi semua produk yang ingin bersertifikat halal. Setiap permohonan sertifikasi harus melalui BPJPH, dan hasil akhirnya — sertifikat dan label — dikeluarkan oleh lembaga ini.
> Catatan Penting:
> Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan pada ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, tanpa fatwa halal dari MUI, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat.
2. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Siapa dan Apa Peran LPH?
LPH adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh BPJPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk secara teknis. LPH bekerja melalui auditor halal yang sudah bersertifikat dan memiliki kompetensi khusus.
Tugas utama LPH meliputi:
– Melakukan audit lapangan terhadap proses produksi, bahan baku, alat, dan lingkungan produksi.
– Memastikan tidak ada kontaminasi non-halal atau zat haram dalam proses produksi.
– Menyusun laporan audit dan rekomendasi kepada BPJPH berdasarkan temuan lapangan.
LPH bisa berupa lembaga swasta, perguruan tinggi, atau instansi pemerintah yang telah diakreditasi oleh BPJPH. Contoh LPH yang terkenal antara lain:
– LPPOM MUI
– LPH Universitas Gadjah Mada
– LPH Universitas Airlangga
– LPH Bioteknologi IPB
> Tips untuk Pelaku Usaha:
> Pilihlah LPH yang sudah terakreditasi dan memiliki reputasi baik. Proses audit yang profesional akan mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Peran MUI: Penentu Fatwa Halal
Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses administrasi atau audit teknis, MUI memiliki peran sentral dan otoritatif dalam menentukan kehalalan suatu produk. MUI bertindak sebagai “otoritas agama” yang memberikan fatwa halal berdasarkan kajian ulama dan syariat Islam.
Prosesnya:
– LPH menyampaikan hasil audit ke BPJPH.
– BPJPH kemudian mengajukan permohonan fatwa ke MUI.
– MUI membentuk tim ahli (biasanya dari Komisi Fatwa) untuk meninjau dokumen, bahan, dan proses produksi.
– Jika memenuhi syarat, MUI akan mengeluarkan fatwa halal.
– Fatwa inilah yang menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
> Fakta Penting:
> Tanpa fatwa halal dari MUI, tidak ada sertifikat halal yang sah. Ini menegaskan bahwa sertifikasi halal di Indonesia bukan sekadar proses teknis, tapi juga proses keagamaan yang sangat dihormati.
Bagaimana Ketiganya Bekerja Bersama?
Untuk mempermudah pemahaman, berikut alur kerja ketiga aktor tersebut:
1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi ke BPJPH.
2. BPJPH menugaskan LPH untuk melakukan audit dan pengujian produk.
3. Hasil audit dikirim ke BPJPH, lalu diajukan ke MUI untuk fatwa halal.
4. Setelah MUI mengeluarkan fatwa, BPJPH menerbitkan sertifikat dan label halal.
5. Produk resmi boleh menggunakan logo halal dan dipasarkan sebagai produk halal.
Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Bagi Pelaku Usaha:
– Memahami proses sertifikasi akan mempercepat pengajuan dan menghindari kesalahan administrasi.
– Mengetahui peran masing-masing lembaga membantu dalam memilih LPH yang tepat dan mempersiapkan dokumen sesuai standar.
– Sertifikasi halal adalah nilai tambah besar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Bagi Konsumen:
– Mengetahui bahwa sertifikat halal resmi berasal dari BPJPH dan didasarkan pada fatwa MUI memberikan rasa aman dan yakin.
– Konsumen bisa memverifikasi keaslian sertifikat melalui situs resmi [halal.go.id](https://halal.go.id) atau aplikasi Halal ID.
– Menghindari produk palsu atau “label halal ilegal” yang tidak melalui proses resmi.
Sinergi Tiga Pilar Sistem Halal Nasional
Sistem sertifikasi halal di Indonesia dirancang dengan sangat matang, melibatkan tiga pilar utama:
✅ BPJPH – sebagai regulator dan penerbit sertifikat.
✅ LPH – sebagai pelaksana audit teknis dan verifikasi lapangan.
✅ MUI – sebagai otoritas keagamaan yang menetapkan fatwa halal.
Ketiganya saling melengkapi dan bekerja dalam sinergi untuk memastikan bahwa setiap produk yang berlabel halal benar-benar sesuai dengan syariat Islam.
Apakah Anda seorang pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produk Anda? Atau konsumen yang ingin lebih teliti dalam memilih produk halal?
Mulailah dari sini: Kunjungi situs resmi https://bpjph.halal.go.id/ untuk informasi lengkap, panduan pengajuan, dan verifikasi sertifikat.
Atau kalau anda tidak ingin repot bisa gunakan Jasa Pendampingan Sertifikasi halal seperti Jasa Pendampingan Sertifikasi Halal Sahabat Halal Indonesia(SHI) Hubungi admin SHI di nomor HP/WA : 0878 3786 2023 SHI ini sudah banyak membantu pelaku usaha di bidang makanan,minuman,kosmetika dan Barang kegunaan lain nya dalam pengurusan pembuatan sertifikat halal resmi negara yang di terbitkan oleh BPJPH RI.
Sahabat Halal Indonesia dapat di akses melalui :
* Website : https://www.sahabathalal.id
* Instagram : @sahabathalalindonesia
* Facebook : @sahabathalalindonesia
* X / Twitter : @sahabathalalindonesia
* Youtube : @sahabathalalindonesia
* Linkedin : @sahabathalalindonesia
* Tiktok : @sahabathalalindonesia