Panduan Lengkap Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMK oleh Fasilitator
Sertifikasi Halal adalah salah satu aspek penting bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan panduan lengkap bagi fasilitator yang ingin membantu UMK dalam proses sertifikasi Halal. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Baca Juga Artikel : Para Pedagang Tempe Pun Sudah Banyak Yang Mengurus Pembuatan Sertifikat Halal
1. Buat Akun di ptsp.halal.go.id
Langkah pertama adalah membuat akun di situs [ptsp.halal.go.id](https://ptsp.halal.go.id). Pilih tipe pengguna “fasilitator” saat mendaftar.
2. Login dan Isi Profil
Setelah membuat akun, login ke situs tersebut dan isi menu profil serta entry fasilitasi.
3. Saat Entry Fasilitasi:
– Nama fasilitasi harus nama resmi K/L/D/I/Swasta (bukan nama perorangan). Contoh: FASILITASI SH SELF DECLARE DINAS KOPERASI KAB. KLATEN 2024.
– Isi tahun sesuai tahun berjalan saat entry fasilitasi.
– Isi tanggal mulai dan tanggal selesai sesuai dengan waktu fasilitasi berjalan.
– Pilih jenis pengajuan sertifikasi halal (regular atau self declare).
– Pilih sumber pembayaran sesuai asal pendanaan.
– Isi kuota sesuai jumlah pelaku usaha yang akan difasilitasi.
– Isi nama LP3H/LPH yang akan melakukan pendampingan PPH/pemeriksaan kehalalan produk.
4. Verifikasi dan Invoice
BPJPH akan memverifikasi pengajuan fasilitasi. Jika sesuai, BPJPH akan menerbitkan invoice (jumlah kuota x tarif).
5. Pembayaran
Fasilitator membayar tagihan menggunakan Virtual Account.
6. Terbit Kode Fasilitasi
Setelah pembayaran, kode fasilitasi akan diterbitkan.
7. Penggunaan Kode Fasilitasi
Pelaku usaha menggunakan kode fasilitasi untuk pendaftaran sertifikasi halal.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, fasilitator dapat membantu UMK dalam mendapatkan sertifikasi Halal dengan lebih mudah dan efisien.
Memang sangat perlu di pahami dan di mengerti agar dalam pengurusan nanti lancar dan tepat karena kita sudah paham apa saja yang perlu di persiapkan.
Baca Juga Artikel : Barang Kegunaan Juga Mesti Bersertifikat Halal Seperti Perkakas masak,makan,dan sejenisnya
Apalagi untuk mengurus sesuati yang menyangkut peraturan pemerintah harus memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan dan di tulis dalam informasi yang sudah di tempelkan atau bisa juga lewat media social nya lembaga atau badan yang berwenang tersebut.Apalagi untuk para pelaku usaha atau beberapa orang dan perusahaan yang berhubungan dengan hal ini,pahami agar semua urusan lancar dan cepat.