Panduan Lengkap Pengemasan dan Pelabelan Produk Halal

Panduan Lengkap Pengemasan dan Pelabelan Produk Halal

 

Dalam era globalisasi saat ini, kesadaran akan pentingnya produk halal semakin meningkat. Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan pengemasan dan pelabelan produk halal adalah suatu keharusan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kewajiban pelaku usaha dalam pengemasan dan pelabelan produk halal berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Baca Juga Artikel : Rhenus Logistics Klien SHI Dalam Pendampingan Sertifikasi Halal,Salah Satu Perusahaan Logistics Forwarding

1. Penggunaan Bahan Pengemas

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dikemas tetap terjaga kehalalannya dari bahan yang digunakan.

2. Pengemasan Sesuai Isi

Produk harus dikemas sesuai dengan isinya. Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled) dapat diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut memiliki Sertifikat Halal BPJPH atau produk yang termasuk dalam produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3. Pengemasan Produk Karkas

Pelaku usaha harus mengemas produk karkas dengan menggunakan kemasan yang bersih, sehat, tidak berbau, dan tidak mempengaruhi kualitas serta keamanan daging. Ini untuk memastikan bahwa produk tetap aman dan layak konsumsi.

4. Desain Kemasan

Pelaku usaha harus mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat. Desain kemasan yang sesuai akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

5. Pencantuman Label Halal

Pelaku usaha wajib mencantumkan Label Halal pada produk yang telah mendapat Sertifikat Halal pada:

Kemasan produk;

Bagian tertentu dari produk; dan

Tempat tertentu pada produk.

6. Penempatan Label Halal

Pelaku usaha wajib mencantumkan Label Halal pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Penempatan yang tepat akan memudahkan konsumen dalam mengenali produk halal.

7. Pengecualian Pencantuman Label Halal

Pencantuman Label Halal dikecualikan untuk:

Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;

Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan

Produk yang dijual dalam bentuk curah.

8. Pembuktian Label Halal

Pemberlakuan pencantuman Label Halal dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses sertifikasi dan memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Baca Juga Artikel : Perusahaan Jasa Logistik Yang Melakukan Pengiriman Makanan dan Minuman Sebaik nya Bersertikat Halal Agar Pengiriman Barang nya Sesuai Standar Halal Yang Di Tetapkan Pemerintah

Memahami dan mematuhi aturan pengemasan dan pelabelan produk halal adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam dan dapat diterima oleh konsumen. Dengan mengikuti panduan ini, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk halal yang ditawarkan.

Sumber: Kepkaban No 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan SJPH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *