Pedagang Tempe Tahun 2024 Memanfaatkan Sertifikasi Halal Gratis yang Difasilitasi Pemerintah
Sertifikasi halal semakin menjadi perhatian utama para pelaku usaha di Indonesia, termasuk pedagang tempe. Pada tahun 2024 lalu, pemerintah melalui Lembaga yang berwenangdi bidang ini memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini menjadi angin segar bagi pedagang tempe yang ingin meningkatkan daya saing produknya di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga Artikel : Katering Yang Sudah Bersertifikat Halal Itu Yang Banyak Di Pilih Instansi,Masyarakat dan Perusahaan Untuk Mengadakan Acara
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Pedagang Tempe?
Sebagai makanan yang sangat populer di Indonesia, tempe tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat Muslim tetapi juga oleh berbagai kalangan. Namun, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal menjadi elemen penting yang dapat menjamin bahwa proses produksi tempe bebas dari bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pedagang tempe. Produk yang bersertifikat halal lebih mudah diterima di pasar modern, supermarket, hingga peluang ekspor ke negara-negara yang memprioritaskan standar halal.
Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis dari Pemerintah
Pada tahun 2024, BPJPH meluncurkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis khusus untuk pelaku UMK, termasuk pedagang tempe. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Proses pengurusan sertifikat halal pun dibuat sederhana. Pedagang hanya perlu mendaftar melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dan melengkapi dokumen seperti data usaha dan daftar bahan baku. Pemerintah juga bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk membantu proses audit bagi para pedagang.
Manfaat yang Dirasakan Pedagang Tempe
Program ini mendapat respon positif dari pedagang tempe di berbagai daerah. Dengan sertifikat halal, banyak pedagang melaporkan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Beberapa di antaranya bahkan berhasil memperluas pasar ke toko-toko modern dan pasar digital.
“Setelah mendapatkan sertifikat halal, penjualan tempe saya meningkat. Konsumen lebih percaya karena sudah ada jaminan halal,” ujar Arif, seorang pedagang tempe dari Jawa Tengah yang menjadi peserta program fasilitasi ini.
Prospek ke Depan bagi Pedagang Tempe
Dengan adanya sertifikasi halal, pedagang tempe tidak hanya menjaga kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang ekspor ke pasar internasional. Mengingat meningkatnya permintaan akan produk halal global, pedagang tempe memiliki peluang besar untuk mengembangkan usahanya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mempermudah akses sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Oleh karena itu, bagi pedagang tempe yang belum mendaftarkan sertifikat halal, ini adalah momen yang tepat untuk segera memulai.
Baca Juga Artikel : Bagian Hewan Hala Yang Harus Hati – Hati Untuk Di Makan Demi Kesehatan Anda
Program sertifikasi halal gratis dari pemerintah pada tahun 2024 merupakan langkah nyata dalam mendukung pelaku UMK, termasuk pedagang tempe. Dengan sertifikat halal, produk tempe tidak hanya lebih terpercaya tetapi juga memiliki nilai tambah yang signifikan di mata konsumen.
Bagi Anda pedagang tempe yang ingin meningkatkan kualitas usaha, manfaatkan program ini dan jadilah bagian dari ekosistem produk halal Indonesia.