Pelaku Usaha Harus Serius Perhatikan Pemisahan Pendistribusian, Penjualan dan Penyajian
JAKARTA – Pelaku Usaha Harus Serius Perhatikan Pemisahan Pendistribusian, Penjualan dan Penyajian.
Pelaku Usaha yang ingin produknya bersertifikat halal, atau yang ingin menjaga kehalalan produknya (bagi produk yang sudah bersertifikat halal) harus memperhatikan regulasi terkait pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Menurut pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (SHI) Siswoyo, kegiatan pendistribusian, penjualan dan penyajian dapat mempengaruhi halal atau tidaknya sebuah produk. Oleh karenanya ada regulasi pemerintah yang mengatur tiga kegiatan tersebut.
“Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pendistribusian, penjualan, dan penyajian ada ketentuan pemisahannya. Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan tidak halal, dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan halal, ” kata Siswoyo di Jakarta (19/2/2022).
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Makanan,Minuman,Kosmetika Dan Barang Kegunaan Lain nya
Selain itu, lanjut Siswoyo, penjualan dan penyajian produk segar dan olahan asal hewan, dan non hewan yang tidak halal, dipisahkan dari penjualan dan penyajian produk segar dan olahan asal hewan, dan non hewan yang halal.
Baca Juga Artikel: Menunda Mengurus Sertifikat Halal Akan Merugikan Pelaku Usaha
“Jadi baik produk segar, maupun produk olahan tetap ada ketentuan pemisahannya. Bukan berarti dengan sudah berubah menjadi produk olahan, maka bisa ada permakluman. Jangan ada alasan karena demi efisiensi biaya, maka ketentuan pemisahan ini dilanggar. Hal ini harus dipahami pelaku usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang memproduksi produk yang halal, dan juga memproduksi yang tidak halal,” kata pria yang akrab dipanggil Mas Sys tersebut.
Demikian info tentang Pelaku Usaha Harus Serius Perhatikan Pemisahan Pendistribusian, Penjualan dan Penyajian semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan anda para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia,dan sebelum mengajukan ada baik nya anda banyak mencari informasi dulu.(Abih Alfi)