Pelaku Usaha Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024
Mulai 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran aman, higienis, dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar global.
Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?
Sertifikasi halal tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk mengonsumsi produk yang dijual. Kepercayaan ini penting untuk membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan penjualan.
2. Memperluas Pasar
Sertifikat halal membuka peluang untuk menembus pasar internasional, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dengan demikian, produk dapat dipasarkan lebih luas dan dikenal di berbagai negara.
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan
Mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, seperti UU JPH, menunjukkan bahwa pelaku usaha beroperasi secara legal dan etis. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi bisnis.
4. Keunggulan Kompetitif
Produk yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif di pasar. Konsumen cenderung memilih produk yang memiliki jaminan kualitas dan kehalalan, sehingga sertifikasi halal bisa menjadi nilai tambah yang membedakan produk Anda dari pesaing.
5. Kesehatan dan Kebersihan
Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan yang ketat terhadap kebersihan dan kualitas produk. Hal ini memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga higienis dan aman untuk dikonsumsi.
Proses Mendapatkan Sertifikat Halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan harus melalui beberapa tahap yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapan Dokumen
Pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha, daftar bahan baku, dan proses produksi. Dokumen ini akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua bahan dan proses yang digunakan sesuai dengan standar halal.
2. Pendaftaran
Pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya ke BPJPH dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJPH.
3. Audit dan Inspeksi
BPJPH akan melakukan audit dan inspeksi terhadap lokasi usaha, bahan baku, dan proses produksi. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek operasional sesuai dengan syarat halal.
4. Pengujian Laboratorium
Jika diperlukan, produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan tidak ada bahan haram yang terkandung dalam produk. Hasil pengujian ini akan menjadi bagian dari penilaian keseluruhan.
5. Penerbitan Sertifikat
Setelah semua tahap dilalui dan dinyatakan sesuai dengan standar halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
Mulai 17 Oktober 2024, pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan UU JPH. Sertifikasi halal memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, mematuhi peraturan, dan memastikan produk yang higienis dan aman. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui beberapa tahap yang diatur oleh BPJPH. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan reputasi bisnis mereka di pasar lokal dan internasional.
Segera urus sertifikat halal untuk produk Anda dan pastikan bisnis Anda siap menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat salah satu nya produk jasa atau bisnis anda bersertifikat halal.