Pelaku Usaha Perlu Mengetahui Sertifikat Halal yang Legal
Pelaku Usaha Perlu Mengetahui Sertifikat Halal yang Legal ,Saat ini Sertifikat Halal yang legal (resmi) hanya yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH adalah satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal.
Namun di lapangan masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui seperti apa Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH tersebut. Sehingga mereka menjadi sasaran oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
“Para pelaku usaha yang sudah membayar kepada oknum tersebut baru menyesal dan kecewa, setelah mengetahui bahwa Sertifikat yang diterbitkan BPJPH tersebut ternyata tidak sama dengan yang dimilikinya. Itulah pentingnya informasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang seperti apa Sertifikat Halal yang diterbitkan BPJPH,Kemenag” kata Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia, Nanang Fauzi di Jakarta (25/1/2022).
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi Dari BPJPH Hub. WA :0878.3786.2023
Menurut Nanang, pihaknya selalu mengedukasi para pelaku usaha yang merupakan calon kliennya, tentang Sertifikat Halal seperti apa yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag. Dia berharap para pelaku usaha tersebut dapat menyampaikan informasi yang benar kepada pelaku usaha yang lain.
“Saat pelaku usaha yang mungkin akan menjadi klien kami atau tidak menjadi klien kami, datang ke Halal Center kami, selalu kami informasikan, kami jelaskan tentang Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag. Kami dari SHI berharap kalaupun dia jadi klien kami atau tidak jadi klien kami, bisa menginformasikan kepada pelaku usaha lainnya. Upaya ini diharapkan bisa menutup ruang gerak oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan ketidaktahuan pelaku usaha,” kata pria asal blasteran suku Banjar dan Banten tersebut.
Nanang menambahkan bahwa Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan BPJPH tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut; ditengah bagian atasnya ada lambang NKRI Garuda Pancasila, di kiri bawah ada tandatangan elektronik Kepala BPJPH Kemenag yang mana tandatangan tersebut diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSSN), ada keterangan Jenis Produk, Nama Produk dan Nama Pelaku Usaha dan Masa Berlaku Sertifikat selama 4 (empat) tahun dan ditulis dalam 3 bahasa yaitu bahasa Indonesia, Inggris dan Arab.
Baca Juga Artikel : Ngobrol Tentang Halal Dengan Sahabat Halal Indonesia
Pelaku Usaha Perlu Mengetahui Sertifikat Halal yang Legal ,”Ciri-ciri ini perlu diketahui masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha khususnya, sehingga tidak ada lagi yang tidak tahu Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan BPJPH Kemenag. Yang diwajibkan untuk dimiliki pelaku usaha adalah Sertifikat Halal yang diterbitkan BPJPH, bukan yang lain. Dan pelaku usaha yang kami dampingi, kami pastikan mendapat Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan BPJPH Kemenag,” tegas Nanang.