PEMERIKSAAN KEHALALAN PRODUK

Pemeriksaan Kehalalan Produk

Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengharuskan agar produk yang beredar di negara ini memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang pengguna.

Berbagai Pihak yang Terlibat dan Proses Sertifikasi Halal di Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):

  • Bertanggung jawab atas Implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia
  • Menerbitkan Standar dan Sertifikat Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI):

  • Menetapkan Status Kehalalan Produk melalui Fatwa Produk

Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI:

  • Melakukan Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *