Pemeriksaan Kehalalan Produk
Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengharuskan agar produk yang beredar di negara ini memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang pengguna.
Berbagai Pihak yang Terlibat dan Proses Sertifikasi Halal di Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):
- Bertanggung jawab atas Implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia
- Menerbitkan Standar dan Sertifikat Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI):
- Menetapkan Status Kehalalan Produk melalui Fatwa Produk
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI:
- Melakukan Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk