Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasil Kan Produk Halal
Di dalam Industri Halal Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasil Kan Produk Halal sangat lah vital dan harus dalam sistematika yang terkonsep benar sebagai Standar Operasional Prosedur dalam produksi nya.Oleh karena itu di buatkan konsep yang baku bagaimana SOP yang benar dalam pelaksanaan nya.Dan sistematika tersebut harus di putuskan dan di tetapkan oleh pihak top manejemen agar bisa berjalan dengan baik dan berstandar.
Sistematika Dalam Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasilkan Produk Halal adalah sebagai berikut:
1.Pengembangan Sistem Jaminan Halal(SJH)
2.Penyusunan Dokumen Sistem Jaminan Halal
3.Penerapan dan Evaluasi dalam pelaksanaan nya tersebut.
Baca Juga Artikel: Penting Ekosistem Industri Halal Di Indonesia
Sistem Jaminan Halal dalam pengembangan nya harus banyak yang berorientasi pada aturan standar halal yang sudah di gariskan dan tidak boleh menyalahi prosedur standar halal seperti yang sudah di atur di Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.Dalam Pengembangan nya tersebut meliputi:
- Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal
- Identifikasi Proses Bisnis Perusahaan
- Identifikasi Aktivitas Kritis
- Identifikasi Dokumen Perusahaan
- Analisa Kesenjangan atau GAP Analysis
Dalam Penyusunan Dokumen Sistem Jaminan Halal,pelaku usaha atau top menejemen perlu memperhatikan juga hal-hal berikut:
- Manual Sistem Jaminan Halal
- Prosedur Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal
- Bukti Implementasi /Rekaman Pelaksanaan SJH
Lalu bagaimana Pelaksanaan dan Evaluasi Sistem Jaminan Produk Halal,ya semua nya harus di laksanakan sesuai ketetapan yang sudah di putuskan oleh menejemen perusahaan dan semua aktifitas tersebut harus lah di Evaluasi secara periodik guna bisa lebih memonitor sampai dimana hasil dari semua pelaksanaan nya tersebut.Apa yang harus di perbaiki dan di tambahkan guna pelaksanaan SJH tersebut berjalan dengan baik.
Hal – Hal yang perlu di perhatikan dalam Penerapan dan Evaluasi SJH adalah mengenai:
Dokumen SJH(Manual,Prosedur,Form)yang sudah di susun oleh perusahaan harus di sosialisasikan kepada pihak pelaksana yang berkepentingan,Misal nya di infokan ke Manajemen,Tim Manajemen Halal,dan kepada karyawan yang terkait dengan aktivitas kritis dalam produksi produk halal tersebut.
Baca Juga Artikel: Sistem Jaminan Halal Di Terapkan Di Seluruh Pabrik Unilever
Dokumen SJH tersebut kemudian di jadikan benchmarking atau acuan dalam pelaksanaan sehari-hari di dalam lingkung perusahaan dan perusahaan menyimpan dengan baik rekamanan penerapan nya untuk bisa di jadikan bahan acuan untuk tindakan penambahan atau pengurangan prosedur agar semua standar tersebut berjalan dengan baik.
Penerapan SJH di evaluasi secara internal melaui audit secara internal,kaji ulang manajemen,penanganan keluhan,atau di evaluasi oleh lembaga lain yang berwenang dalam prosedural hal kehalalan produk misal nya Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)melalui audit eksternal.
Jadi Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasil Kan Produk Halal hasil di evaluasi secara berkala atau secara periodik agar semua SJH berjalan dengan baik di dalam lingkup perusahaan.