Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag
Sudah banyak pelaku usaha yang terbantu oleh Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) dalam pembuatan sertifikat Halal resmi Negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.Banyak pelaku usaha yang ingin produk usaha nya bersertifikat Halal tapi kadang banyak juga yang terhalang karena gak ada waktu,gak mau ribet dan lain lain.Tapi bagi anda yang mungkin ingin Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag lewat jasa kami juga bisa yakni Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) sebuah yayasan yang bergerak di bidang halal yang sudah banyak membantu pelaku usaha di dalam pembuatan sertifikat Halal yang di keluarkan negara yaitu yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Baca Juga Artikel: Hanya di SIHALAL Untuk Daftar Sertifikasi Halal BPJPH
Sekarang di jagat online banyak konsultan atau jasa yang menawarkan untuk pembuatan sertifikat Halal,tapi Kami dari Halal Center SAHABAT HALAL INDONESIA (SHI), siap membantu pelaku usaha yang ingin produknya bersertifikat halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag. Kami telah berpengalaman mendampingi klien-klien dengan aneka produknya (katering, Rumah Potong Unggas (RPU), makanan ringan, kripik, beras, makanan Korea, bakery, parfum dsb). Silahkan anda japri admin SHI,di nomor .
PENTING UNTUK DIKETAHUI
Pelaku Usaha yang menyatakan ke masyarakat bahwa produk nya adalah produk halal, maka WAJIB baginya untuk membuat Sertifikat Halal bagi produknya.
KEWAJIBAN tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal.
Dengan produk memiliki Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI, selain hal tersebut menunjukkan bahwa Pelaku Usaha taat pada aturan, juga akan berdampak positif bagi produknya.
Produk yang telah bersertifikat halal dari BPJPH Kemenag, tentunya memiliki daya jual yang tinggi dihadapan 236 juta lebih konsumen muslim Indonesia, dan juga konsumen muslim dunia.
Inilah aktifitas sehari-hari karyawan Halal Center Sahabat Halal Indonesia. Ada yang sedang menyusun dokumen-dokumen para klien, dan ada pula yang sedang menjawab telpon dari para calon klien. Setiap hari selalu ada pelaku usaha yang menelpon kami, dan hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha agar produknya bisa ber Sertifikat Halal semakin meningkat
Buat yang ingin membuat sertifikat Halal bisa langsung datang ke kantor Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur atau bisa kontak langsung ke customer service kami di nomor HP/WA :
Baca Juga Artikel: Urgensi Daftar Bahan Tidak Kritis Dalam Sertifikasi Halal
Ini beberapa dokumen pelaku usaha yang Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag nya melalui jasa Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI)…
Bukti dokumen terpampang di kantor Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) di Jl.Kalimalang Raya kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur….
Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag ini kita pastikan di proses sesuai prosedur yang ada yang telah di tetapkan oleh BPJPH.