Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag

Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag

 

Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan oleh BPJPH dan MUI. Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, Anda dapat mengurusnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. BPJPH Kemenag adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia.

Baca Juga Artikel:New Economy Creator,Sebuah Peluang Baru Bagi Para Pelaku Usaha Dengan Produk Bersertifikat Halal

Untuk mengurus sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Surat permohonan sertifikasi halal
  • Surat pernyataan kehalalan produk
  • Daftar bahan baku dan produk
  • Dokumen proses produksi
  • Dokumen dokumentasi kehalalan
  • Mempunyai Penyelia Halal
  • Sistem Jaminan Halal
  • Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasisi resiko dll

Setelah semua dokumen terkumpul, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH Kemenag. Proses pengajuan sertifikasi halal biasanya memakan waktu sekitar 3-6 bulan.

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal ini akan berlaku selama 4 tahun (Sesuai Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal),dan yang menerbitkan Sertifikat Halal adalah BPJPH Kementerian Agama RI. Setelah masa berlaku sertifikat halal habis, Anda perlu mengajukan perpanjangan sertifikat halal.

Memiliki sertifikat halal memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Menambah penjualan
  • Menembus pasar yang lebih luas
  • Meningkatkan citra perusahaan
  • Memenuhi persyaratan pemerintah

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan sertifikat halal, Anda dapat menghubungi BPJPH Kemenag.

Tips Mengurus Sertifikat Halal

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mengurus sertifikat halal dengan lancar:

  • Persiapkan dokumen dengan lengkap dan benar.
  • Pahami persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag.
  • Konsultasikan dengan lembaga sertifikasi halal yang terpercaya.
  • Bersabar dan ikuti proses pengajuan sertifikasi halal dengan baik.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, sehingga Anda dapat meningkatkan penjualan dan mengembangkan bisnis Anda.

Baca Juga Artikel:Cek Status Halal Produk lewat website Resmi BPJPH

Atau jika anda belum mengerti atau tidak mau repot dan ribet bisa juga memakai Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) anda bisa kontak langsung ke admin SHI di nomor HP/WA :

Sahabat Halal Indonesia dapat diakses melalui:⁣
– Website : https://www.sahabathalal.id⁣
– Twitter : @sahabathalalindonesia⁣

– Instagram : @sahabathalalindonesia
– Facebook :@sahabathalalindonesia⁣
– YouTube :@sahabathalalindonesia⁣
-Linkedin : @sahabathalalindonesia

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *