Penjual Makanan Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Peraturan Pemerintah
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal semakin meningkat. Hal ini tidak hanya menjadi perhatian konsumen, tetapi juga para pelaku usaha, khususnya di bidang makanan dan minuman. Sertifikasi halal kini menjadi sebuah keharusan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penjual makanan memiliki sertifikat halal.
Baca Juga Artikel : Manfaat Sertifikat Halal Bagi UMKM dan Prospek K Depan nya
Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Penjual Makanan?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting:
1. Memberikan Kepastian kepada Konsumen
Sertifikasi halal memastikan bahwa produk yang dijual aman dan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini memberikan rasa tenang kepada konsumen, khususnya umat Muslim, yang menjadi mayoritas di Indonesia.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan sertifikat halal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen karena telah melalui proses verifikasi yang ketat. Kepercayaan ini akan berpengaruh pada peningkatan loyalitas pelanggan.
3. Mematuhi Peraturan Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
4. Meningkatkan Daya Saing
Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi di pasar, baik domestik maupun internasional. Sertifikasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Peraturan Pemerintah Terkait Kewajiban Sertifikat Halal
Pemerintah melalui BPJPH telah menetapkan bahwa mulai Oktober 2024, produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya.
Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang dijual sudah memenuhi standar yang diatur oleh undang-undang, sehingga dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Penjual Makanan
Bagi para pelaku usaha kuliner, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal:
1. Pendaftaran ke BPJPH
Pelaku usaha harus mendaftarkan produknya ke BPJPH melalui laman resmi atau aplikasi yang telah disediakan.
2. Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang diajukan akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua bahan baku dan proses produksi sesuai dengan standar kehalalan.
3. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan bahwa proses produksi benar-benar sesuai dengan standar halal.
4. Fatwa Halal oleh MUI
Setelah melalui audit, hasilnya akan dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa halal.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika semua proses sudah selesai dan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Penjual Makanan
1. Meningkatkan Omzet
Konsumen lebih cenderung memilih produk yang sudah bersertifikat halal, sehingga penjualan dapat meningkat secara signifikan.
2. Memperluas Jangkauan Pasar
Dengan sertifikat halal, produk dapat dipasarkan ke segmen yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
3. Meminimalkan Risiko Hukum
Sertifikat halal melindungi pelaku usaha dari masalah hukum yang berkaitan dengan kehalalan produk.
4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Usaha yang memiliki sertifikat halal dianggap lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen.
Baca Juga Artikel : Usaha Kuliner Saat Nya Kumpulin Data Pelanggan Agar Bisa Kontak Jika Ada Promo atau Produk Menu Baru
Kewajiban memiliki sertifikat halal bukan hanya menjadi tuntutan peraturan, tetapi juga kebutuhan mendasar bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Selain memberikan rasa aman kepada konsumen, sertifikat halal juga menjadi peluang besar untuk meningkatkan omzet dan memperluas pasar.
Sebagai penjual makanan, mulailah mempersiapkan sertifikasi halal dari sekarang. Dengan memenuhi kewajiban ini, Anda tidak hanya mematuhi peraturan pemerintah, tetapi juga turut serta dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.