Pentingnya Produk Bersertifikat Halal Di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dengan jumlah sekitar 230 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa pasar produk halal di Indonesia sangat potensial dan menjanjikan. Namun, apakah semua produk yang beredar dan dijual di Indonesia sudah terjamin kehalalannya?
Produk halal adalah produk yang sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun kemasannya. Produk halal juga memiliki banyak manfaat, seperti kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan. Oleh karena itu, produk halal sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Namun, tidak semua produk yang beredar dan dijual di Indonesia sudah bersertifikat halal. Masih banyak produk yang tidak memiliki label halal, atau memiliki label halal yang tidak resmi atau palsu. Hal ini tentu sangat merugikan dan membahayakan konsumen muslim, yang berhak mendapatkan produk halal yang aman dan terjamin.
Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Pada tahap kedua, kewajiban ini akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.
Dengan adanya kewajiban bersertifikat halal, diharapkan produk yang beredar dan dijual di Indonesia sudah terjamin kehalalannya, sehingga konsumen muslim dapat merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Selain itu, kewajiban bersertifikat halal juga memberikan manfaat bagi para produsen, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh para produsen adalah sebagai berikut:
– Memperluas pasar produk, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan memiliki sertifikat halal, produk dapat menjangkau konsumen muslim yang lebih luas, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain yang memiliki permintaan produk halal yang tinggi, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Timur Tengah, dan lain-lain.
– Memenuhi tuntutan konsumen muslim, yang semakin sadar dan kritis terhadap produk halal. Konsumen muslim saat ini tidak hanya melihat label halal pada kemasan produk, tetapi juga mencari informasi tentang sumber, bahan, proses, dan kemasan produk tersebutā“. Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang produk mereka, sehingga konsumen muslim dapat lebih percaya dan loyal terhadap produk tersebut.
– Meningkatkan daya saing produk, baik dari segi kualitas maupun harga. Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dapat meningkatkan kualitas produk mereka, baik dari segi bahan, proses, maupun kemasan, sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH dan MUI. Selain itu, produsen juga dapat menetapkan harga yang kompetitif, karena produk halal memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk non-halal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, produsen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJPH, yaitu:
– Mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui [sistem informasi halal] (SIH) atau secara offline melalui kantor BPJPH terdekat.
– Melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya sertifikasi halal terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan dan/atau pengujian, biaya penetapan fatwa, dan biaya penerbitan sertifikat halal. Untuk pelaku UMK, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang dapat dimanfaatkan dengan syarat tertentu.
– Melakukan pra audit, yaitu persiapan dokumen dan fasilitas yang diperlukan untuk proses audit. Pra audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi oleh BPJPH.
– Melakukan audit, yaitu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. Audit dilakukan di tempat produksi, gudang, atau tempat lain yang relevan dengan produk yang diajukan. Hasil audit berupa laporan audit yang disampaikan kepada BPJPH.
– Mendapatkan fatwa halal, yaitu penetapan kehalalan produk oleh MUI berdasarkan laporan audit dari LPH. Fatwa halal berupa fatwa halal tertulis yang disampaikan kepada BPJPH.
– Mendapatkan sertifikat halal, yaitu pengakuan kehalalan produk oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal dari MUI. Sertifikat halal berupa sertifikat halal elektronik yang dapat diakses melalui SIH atau sertifikat halal cetak yang dapat diambil di kantor BPJPH.
Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis produk yang diajukan. Masa berlaku sertifikat halal adalah sebagai berikut:
– Untuk produk makanan dan minuman, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun.
– Untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan, masa berlaku sertifikat halal adalah 2 tahun.
– Untuk hasil dan jasa sembelihan, masa berlaku sertifikat halal adalah 1 tahun.
Setelah masa berlaku sertifikat halal habis, produsen harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal dengan mengikuti prosedur yang sama dengan permohonan sertifikat halal baru.
Demikianlah artikel tentang pentingnya produk bersertifikat halal di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang sertifikasi halal di Indonesia.