Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Perdagangan Internasional
Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 87,2% dari total penduduknya. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berpotensi besar dalam mengembangkan industri halal, baik di sektor makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, mode, media, rekreasi, maupun keuangan syariah. Namun, untuk dapat bersaing di pasar global, produk halal Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang diterima secara internasional.
Baca Juga Artikel : Rahasia Kesuksesan Merk Halal Terkemuka Di Dunia
## Apa itu sertifikat halal?
Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas halal yang berwenang. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram, najis, atau meragukan, serta diproduksi, diproses, dan didistribusikan dengan cara yang sesuai dengan syariah Islam.
## Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal?
Di Indonesia, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan sidang fatwa halal nya dilakukan oleh MUI. Sertifikat halal BPJPH berlaku untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri, sertifikat halal BPJPH harus disesuaikan dengan standar halal yang berlaku di negara tujuan. Oleh karena itu, BPJPH juga melakukan kerja sama internasional dengan lembaga halal lainnya di berbagai negara, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Pakistan, Australia, Inggris, Amerika Serikat, dan lain-lain.
## Mengapa sertifikat halal penting dalam perdagangan internasional?
Sertifikat halal penting dalam perdagangan internasional karena:
– Sertifikat halal menjamin hak konsumen muslim untuk mendapatkan produk yang halal dan aman sesuai dengan keyakinan mereka.
– Sertifikat halal menunjukkan kepatuhan produsen terhadap aturan dan regulasi yang berlaku di negara tujuan, termasuk aturan tentang jaminan produk halal.
– Sertifikat halal meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar global, terutama di negara-negara yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal.
– Sertifikat halal memperluas pasar dan peluang bisnis bagi produsen, khususnya di sektor-sektor yang berkembang pesat, seperti makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, mode, media, rekreasi, dan keuangan syariah.
## Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?
Untuk mendapatkan sertifikat halal, produsen harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH Kementerian Agama RI melalui aplikasi resmi. Permohonan sertifikasi halal harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti NIB Berbasis resiko, formulasi produk, bahan baku yang di gunakan, SJPH,Penyelia Halal,fasilitas produksi, dan lain-lain.
Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) akan melakukan audit dan verifikasi terhadap produk, bahan baku, fasilitas produksi, dan proses produksi yang bersangkutan. Audit dan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal yang sudah di tetapkan dan negara tujuan.
Jika produk tersebut dinyatakan halal, maka BPJPH Kementerian Agama RI akan mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku selama Empat tahun. Sertifikat halal ini harus dicantumkan pada kemasan produk bersama dengan logo halal BPJPH.
Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas halal yang berwenang. Sertifikat halal menjadi salah satu syarat penting dalam perdagangan internasional, terutama di negara-negara yang memiliki populasi muslim yang besar atau memiliki aturan tentang jaminan produk halal.
Sertifikat halal dapat memberikan manfaat bagi produsen dan konsumen, seperti menjamin hak konsumen muslim, menunjukkan kepatuhan produsen, meningkatkan nilai jual dan daya saing produk, serta memperluas pasar dan peluang bisnis.
Baca Juga Artikel : Sertifikasi Halal Dalam Industri Farmasi : Jaminan Kesehatan Global
Untuk mendapatkan sertifikat halal, produsen harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH Kementerian Agama RI melalui aplikasi resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berlaku untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri maupun di luar negeri.