Penyelia Halal Itu Apa ???
Penyelia Halal Itu Apa ???,Sudahkah Anda Sering Mendengar istilah kata PENYELIA HALAL???Anda tahu gak sebenar nya profesi Penyelia Halal itu apa??Dan Siapa yang bisa berprofesi sebagai Penyelia Halal???Dan apa aja Tugas Dan Tanggung Jawab nya…???? Nah….untuk tahu ulasan tentang pertanyaan-pertanyaan itu semua kita bahas yuuk…..dan simak ya sedikit penjelasan dari Kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Center.
Tentang Penyelia Halal sudah di atur di dalam regulasi fundamental untuk pelaksanaan Jaminan Produk Halal yakni di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 di Undang-Undang tersebut di katakan bahwa Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab Terhadap Proses Produk Halal(PPH) dan di atur di dalam pasal 24 Butir C bahwa setiap pelaku usaha atau perusahaan yang produk bisnis jualan nya ingin Bersertifikat Halal/Berlabel Halal harus mempunyai tenaga pengawas Proses Produksi nya yaitu Penyelia Halal atau Supervisor Halal.
Baca Juga Artikel: Diklat PENYELIA HALAL Untuk Umum dan Para Pelaku Usaha Di Indonesia
Dan di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal(JPH)di pasal 28 di atur bahwa untuk menjadi Penyelia Halal harus mempunyai wawasan yang luas dan wajib memahami tentang perihal syariat tentang kehalalan produk.Dan juga soal Penyelia Halal ini sudah juga di atur di dalam Peraturan Menteri Agama(PMA)No.26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berikut peraturan Menteri nya:
- Pasal 78 ayat (3), Penyelia Halal harus mengikuti Diklat Sertifikasi Penyelia Halal.
- Pasal 81 ayat (2) mengenai Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyelenggaraan Diklat Sertifikasi Penyelia Halal, pada butir (c) disebutkan Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi Penyelia Halal
Peran Penyelia Halal itu sangat penting di dalam Industri Halal,berikut peran penting dari profesi atau Penyelia Halal/Supervisor Halal ini:
- Mengawasi proses produk halal di perusahaan;
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan,
- Mengoordinasikan Proses Produksi Halal (PPH); serta
- Mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan.
Apa Sih Benefit Atau Keuntungan Sebuah Perusahaan atau Pelaku Usaha Yang Mempunyai Tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal Yang Bersertifikat Dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia..???
Jika Perusahaan atau Pelaku usaha yang telah memiliki Tenaga Penyelia Halal yang sudah Bersertifikat Kompetensi atau Berijazah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia adalah :
- Memenuhi Ketentuan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal(UU JPH)No.33 Tahun 2014 Pasal 24 Poin C
- Dalam Menghasilkan produk Halal sangat konsisten karena di dalam proses produksinya di awasi langsung oleh Pengawas Penyelia Halal/Supervisor Halal.
- Penyelia Halal adalah aset perusahaan yang vital di dalam menghasilkan produk Halal karena dengan di awasi oleh Tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal maka di dalam produksi nya sangat konsisten di dalam pelaksanaan menjalankan Sistem Jaminan Halal(SJH)
Lalu Bagaimanakah Cara nya Agar Bisa Menjadi Penyelia Halal Yang Bersertifikat/Berijazah dari Negara Yaitu Dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia..???
Menurut Peraturan Menteri Agama(PMA)Nomor 26 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang di sebutkan di dalam pasal 81 ayat(2)yang tersebut diatas maka untuk Sertifikasi Penyelia Halal atau Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal bisa di lakukan oleh Halal Center atau Halal Training Center yang di dalam penyelenggaraan Diklat Penyelia Halal nya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI dan Diklat tersebut harus izin pada BPJPH karena setelah diklat para peserta yang lulus diklat dan uji kompetensi Penyelia Halal tersebut akan mendapatkan Sertifikat/Ijazah Penyelia Halal dari BPJPH.
Baca Juga Artikel: Pemerintah Gelar Pelatihan Penyelia Halal Bagi WNI Di Negara Jerman
Jika anda ingin mengikuti yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI bisa mengikuti diklat Penyelia Halal tersebut di Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Center bisa daftar di kantor kami di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon(021)2284 7713,Nomor HP/WA:0878.3786.2023 atau
Dokumentasi Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal Di Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Center sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI…..
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda…….Aamiin Yaa Robbal Alamin.